BPPH MPW Pemuda Pancasila Sumut Gelar Konsolidasi, Siap Sukseskan Mubes dan Kawal Isu Rakyat Kecil


MEDAN, MitraBhayangkara.my.id – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara menggelar rapat konsolidasi di Hotel Miyana, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPPH MPW PP Sumut Sandri, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Ezer Banjarnahor, S.H., M.H.


Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas guna memperkuat peran BPPH di tengah masyarakat sekaligus menata ulang struktur internal organisasi.

“Ruang depan kantor MPW akan segera kita manfaatkan untuk aktivitas pelayanan hukum. Ini bagian dari upaya mendekatkan BPPH dengan masyarakat,” ujar Sandri saat memimpin rapat.


Selain pembahasan strategi pelayanan hukum, konsolidasi juga menyoroti pentingnya kedisiplinan anggota. Pembenahan absensi dan kehadiran dianggap sebagai kunci dalam meningkatkan respons cepat terhadap berbagai persoalan hukum di lapangan.



BPPH MPW PP Sumut juga merancang reshuffle internal sebagai langkah penyegaran organisasi, sekaligus mempersiapkan pelantikan struktur baru dalam waktu dekat.



Langkah ini diyakini akan memperkuat soliditas dan efektivitas kerja tim di berbagai bidang advokasi hukum.


Sementara itu, Sekretaris BPPH MPW PP Sumut, Ezer Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus hadir memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat kecil, termasuk buruh dan kelompok rentan lainnya.

“Kita ingin BPPH menjadi ruang advokasi bagi masyarakat yang selama ini kurang mendapat keadilan. Isu-isu buruh dan hukum masyarakat kecil akan menjadi prioritas kami,” tegas Ezer.



Selain memperkuat internal organisasi, BPPH MPW PP Sumut juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Pemuda Pancasila yang akan digelar dalam waktu dekat.

“BPPH MPW Sumut siap menyukseskan Mubes PP. Ini bukan sekadar agenda organisasi, tapi momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat komitmen kebangsaan,” tutup Sandri.


Peran BPPH MPW Pemuda Pancasila Sumut dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.


Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa “Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma untuk perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.”


Selain itu, pelaksanaan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, yang membuka ruang bagi lembaga seperti BPPH untuk berperan aktif dalam penyuluhan, advokasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil.


Dengan semangat tersebut, BPPH MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara menegaskan kesiapannya menjadi garda depan dalam mengawal isu-isu rakyat kecil, menegakkan keadilan sosial, dan memperkuat sinergi hukum berbasis Pancasila.


(Maju Sitorus)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1