Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Dana Desa di Dairi, Plang Proyek Diduga Tak Penuhi Aturan


Dairi, MitraBhayangkara.my.id –
Proyek pembangunan jembatan beton dan beronjong di Dusun III, Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan warga. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi dianggap tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Seorang warga setempat, Marga Sihombing, mengaku heran dengan mekanisme pengerjaan proyek tersebut. Ia menilai masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Bingung saya melihat pekerjaan di desa ini. Setahu saya, ini bukan gotong royong masyarakat. Yang mengerjakan malah buldozer selama dua hari. Warga tidak pernah dirangkul atau diberdayakan. Kalau pembangunan jembatan dan bronjong, apa bisa dengan dana sebesar itu? Jangan nanti dua bulan sudah ambruk,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti isi plang proyek yang menurutnya tidak mencantumkan informasi wajib.

“Plang proyek Dana Desa seharusnya mencantumkan tanggal izin, nama pemilik, pemborong, serta direksi pengawas. Tapi ini tidak jelas. Kalau begini, bagaimana masyarakat bisa mengawasi?” tambahnya.


Dari pantauan di lapangan, memang terlihat adanya papan proyek bertuliskan pembangunan jembatan beton dan beronjong dengan anggaran Rp295.920.000 (termasuk PPN dan PPh), bersumber dari Dana Desa 2025. Namun, informasi yang tercantum terbatas pada bidang, kegiatan, lokasi, volume, dan nilai anggaran. Tidak ditemukan keterangan mengenai kontraktor pelaksana, direksi pengawas, maupun tanggal izin pelaksanaan.


Kades Buluduri Angkat Bicara

Kepala Desa Buluduri, Tumpak Marihot Lumban Tobing, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti persoalan itu. Namun ia belum memberikan penjelasan detail terkait kelengkapan informasi dalam papan proyek yang dipertanyakan warga.


Perlu diketahui, penggunaan Dana Desa diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 huruf d menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan. Selain itu, Pasal 82 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menekankan prinsip transparansi dalam setiap kegiatan pembangunan, termasuk kewajiban memasang papan proyek yang lengkap dan mudah diakses publik.

Jika kewajiban ini diabaikan, maka berpotensi menimbulkan indikasi pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas, serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001).


Fungsi Papan Proyek

Secara prinsip, papan proyek bukan sekadar formalitas. Tujuannya antara lain:

  • Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat,

  • Mempermudah pengawasan publik,

  • Menjamin penggunaan anggaran sesuai ketentuan hukum,

  • Mencegah potensi praktik korupsi dan mark-up anggaran.


Kasus proyek di Desa Buluduri menjadi cermin pentingnya pengawasan publik dalam penggunaan Dana Desa. Dengan anggaran hampir Rp300 juta, masyarakat berhak tahu secara detail siapa pelaksana, siapa pengawas, dan bagaimana mekanisme pengerjaannya. Tanpa transparansi, proyek rawan menjadi ladang penyalahgunaan.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1