Mempawah Kalimantan Barat (mitrabhayangkara.my.id)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres mempawah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres mempawah Pada senin malam (22/9/2025) sekira pukul 12.00 wib, Tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial (H),(R )dan (HR) di sekitaran Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah .(23/09/2025)
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa Sdr.H,HR dan R sering melakukan transaksi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sekitaran Desa Sengkubang.
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.25 wib tim Opsnal Satresnarkoba tiba di lokasi yang biasanya digunakan untuk transaksi jual beli narkotika dengan alamat Jalan Raya Sengkubang Rt 003 Rw 001 Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah.
Tidak lama sampai dilokasi Timresnarkoba berhasil mengamankan kan ketiga pelaku yang sedang melakukan transaksi di daerah tersebut,Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan petugas mendapati klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram (satu) unit Handphone Merk OPPO berwarna hitam ,(satu) buah dompet warna hitam,uang tunai sebanyak Rp. 30.000 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu terduga pelaku (H) sedangkan terduga pelaku (R) dan (HR) masing masing memiliki barang bukti berat bruto 1,23 gram uang 100 ribu dan 0,68 gram, satu dompet wanita warna hitam dan hp android SAMSUNG.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K.melalui Kasat resnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan dua warga Desa Sengkubang dan satu warga malikian Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Terhadap pelaku, penyidik Satresnarkoba menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.
Polres Mempawah mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba.
Budiman.MB