Semarang, Mitra Bhayangkara – Proyek peningkatan jalan di Lingkungan Blondo, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Meski terpasang papan informasi berisi imbauan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), kenyataannya di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
Pantauan tim Mitra Bhayangkara memperlihatkan para pekerja proyek yang dikerjakan oleh CV. Putra Dharmawan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti masker. Debu dari penghamparan material batu berterbangan dan berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan.
Lebih jauh, papan informasi proyek juga dinilai tidak lengkap. Informasi penting mengenai panjang dan luas pekerjaan jalan tidak dicantumkan, padahal data tersebut seharusnya tersedia agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas spesifikasi proyek yang menggunakan uang negara. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya mengurangi transparansi publik dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan papan proyek, kegiatan ini tercatat dalam kontrak nomor: 027/18/SPM-BP-BK/DPUP/2025, dengan nilai anggaran Rp 1.814.315.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun 2025. Pelaksanaan proyek dijadwalkan selama 90 hari kalender.
Dengan anggaran sebesar itu, publik mengharapkan penerapan standar K3 dan transparansi proyek tidak hanya formalitas di papan informasi, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai regulasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penyelenggara proyek wajib melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur kewajiban penyedia jasa menjamin lingkungan kerja yang aman.
Sementara itu, mengenai informasi proyek, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, termasuk rincian volume pekerjaan (panjang, luas, atau spesifikasi teknis lainnya) agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan.
Jika terbukti lalai melaksanakan standar K3 maupun transparansi, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi:
1. Sanksi Administrasi
Berdasarkan Pasal 95 UU Jasa Konstruksi, sanksi dapat berupa:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan
Pencantuman dalam daftar hitam
Pemutusan kontrak kerja
2. Sanksi Pidana
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 15 jo Pasal 17, pelanggaran dapat diancam dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp100.000.
Jika ada korban meninggal dunia, Pasal 359 KUHP mengancam pidana penjara hingga 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Untuk korban luka berat, Pasal 360 KUHP berlaku dengan ancaman yang sama.
Seorang warga sekitar menyatakan bahwa papan imbauan K3 di lokasi proyek tidak berarti jika hanya sebatas hiasan.
“Kalau di papan tulisannya utamakan keselamatan kerja, tapi pekerja tidak diberi APD, itu sama saja bohong. Harusnya pihak terkait tegas mengawasi. Apalagi informasi panjang dan luas pekerjaan juga tidak ada, ini jelas mengurangi keterbukaan,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan bahwa keselamatan kerja dan transparansi informasi harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan infrastruktur. Abai terhadap hal ini bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui secara detail penggunaan anggaran negara.
(75)
