Proyek Aspal Rp100 Juta di Jatirunggo Diduga Asal Jadi, Baru 2 Bulan Sudah Retak-retak


MitraBhayangkara.my.id, Semarang – Proyek pembangunan/rehabilitasi jalan aspal di Dusun Getas Kombang RT 05 RW 05, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp100 juta menuai sorotan tajam.


Pantauan di lapangan menunjukkan, aspal yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami retak-retak dan mengelupas. Bahkan, ketika diuji dengan tangan, lapisan aspal mudah tercongkel. Kondisi ini semakin menimbulkan dugaan bahwa proyek dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai dengan volume yang tertulis di papan proyek, yakni 227 meter x 2,41 meter x 0,015 meter.



Sejumlah warga mengaku kecewa karena jalan yang baru selesai belum genap dua bulan, namun sudah rusak.


“Proyek aspal itu selesai belum lama, belum ada dua bulan, tapi aspal sudah mulai retak,” ujar salah seorang warga saat ditemui tim media, Senin (8/9/2025).


Kepala Desa Jatirunggo, Fauzan, membenarkan bahwa proyek tersebut berasal dari Banprov. Namun, ia mengaku belum mengetahui detail soal kualitas hasil pekerjaan.


“Itu dana dari aspirasi. Soal hasil pekerjaan yang tidak sesuai, nanti akan saya sampaikan kepada pihak pemborong,” kata Fauzan.



Sementara itu, Bayu, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) PW Jawa Tengah, mengecam adanya dugaan pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi.


“Kalau benar hasil pekerjaan seperti ini, jelas merugikan masyarakat. Kami minta instansi terkait segera menindaklanjuti agar ke depan tidak ada lagi proyek yang dikerjakan asal-asalan,” tegas Bayu.


Menanggapi temuan ini, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Semarang menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan.


“Setiap proyek yang menggunakan dana publik harus sesuai spesifikasi. Jika ada temuan kerusakan dini, tentu akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan, termasuk memanggil kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab,” jelas salah satu pejabat DPUPR.


Dugaan proyek asal jadi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: mewajibkan mutu, standar teknis, dan keselamatan kerja.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: menekankan transparansi, akuntabilitas, serta tepat sasaran.


Jika benar ditemukan adanya penyimpangan, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan proses penyelidikan, mengingat proyek bernilai ratusan juta rupiah ini bersumber dari dana publik yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1