Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idSetiap warga kota Medan yang akan mendirikan bangunan gedung sudah seharusnya terlebih dulu mengurus surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai mana disebutkan dalam Pasal 327 Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 2002 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 tentang Bangunan Gedung.
Selasa 9/9/2025.
Namun Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 tentang Bangunan Gedung tersebut sepertinya tidak diindahkan di Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Bangunan yang diduga sarana olahraga di Jalan Gaperta, Kelurahan cinta damai Pasar Dua, Kecamatan Medan Helvetia diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sampai saat ini terus dikerjakan tanpa ada tindakan dari instansi terkait.
Pantauan wartawan dilapangan, bangunan yang sudah dikerjakan berkisar 100 persen rampung itu sama sekali tidak memiliki izin bangunan, plang PBG nya tidak terlihat dipasang pada bagunan tersebut.(8/9/2025)
Saat wartawan ingin mempertanyakan PBG nya, pemilik bangunan tidak berada ditempat.Seorang pekerja bangunan saat ditanya memilih Ada Lah Marga Ginting Ujarnya.
"Seorang Perkejaan mengatakan kepada awak media Yang Punya Lagi di jakarta Gak tau jam berapa datang yang punya, aku Seorang kerja disini, bang," ujar salah seorang pekerja bangunan tersebut yang enggan memberitahukan namanya kepada wartawan.
Sementara itu, Wartawan Konfirmasi Kepada Trantib Kecamatan Helvetia Langsung Di dihubungi Trantib Wartawan Dan menjelaskan bahwasanya Bangunan tersebut sudah kita Surati bahkan sudah kita tembuskan ke Dinas Perkim Bersama Satpol-PP Kota Medan namun hingga hari ini kita belum melihat ada Tanggapan, Saat Tim awak Mdia Langsung Konfirmasi Kepada Kasat Pol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap Bukam.
Padahal wartawan ingin mempertanyakan apakah di zona itu bisa didirikan sarana olah raga, atau pemiliknya sudah mengurus PBG nya. Namun wartawan tidak mendapat jawaban....
(Tim/Junianto Marbun).