PERAMPASAN DAN PENGHINAAN PROFESI ADVOKAT SERTA WARTAWAN ADALAH SERANGAN TERHADAP HUKUM DAN DEMOKRASI LBH RAKHA RESMI LAPORKAN FIF SINGKAWANG




Singkawang Kalimantan Barat[MitraBhayangkara.my.id]-Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) dengan tegas mengecam tindakan arogan dan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Federal International Finance (FIF) Singkawang. Tidak hanya melakukan perampasan kendaraan konsumen secara sepihak, FIF juga melalui oknum perwakilannya melakukan penghinaan terhadap profesi advokat, lembaga bantuan hukum, dan wartawan.(21/09/2025)


LBH RAKHA menegaskan bahwa apa yang dilakukan FIF Singkawang merupakan tindak pidana serius yang sudah dilaporkan ke Polres Singkawang pada jum'at 19 september 2025.Terdapat tiga laporan resmi yang diajukan, yaitu:


1. Ismuliah (Pemilik Kendaraan) – Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan Bermotor dan Penadahan, setelah sepeda motor miliknya disita paksa oleh debt collector bernama Ucok tanpa putusan pengadilan dan ditahan di kantor FIF. Perbuatan ini melanggar Pasal 362, 365, 368, 372 jo. Pasal 480 dan 481 KUHP serta Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


2. Joko Budi Sutarno, S.IP. (Wartawan Kalimantanpost.online) – Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, karena meskipun telah menunjukkan KTA Pers dan Surat Tugas resmi, dirinya dilecehkan dengan sebutan “wartawan abal-abal” oleh pihak FIF. Perbuatan ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 KUHP.


3. Roby Sanjaya, S.H. (Ketua LBH RAKHA / Advokat) – Laporan Dugaan Penghinaan terhadap LBH RAKHA dan Profesi Advokat. Saat mendampingi klien, Roby ditolak dengan alasan kuasa lisan tidak sah, dilecehkan dengan sebutan “LBH abal-abal” serta diminta “belajar hukum lagi”. Padahal, Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata mengakui kuasa lisan sah menurut hukum. Tindakan ini melanggar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 dan Pasal 16 yang memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat.





LBH RAKHA: FIF Telah Melecehkan Hukum Indonesia


Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., menyatakan dengan keras:


> “Tindakan FIF Singkawang adalah bentuk arogansi yang melecehkan hukum Indonesia. Mereka bukan hanya merampas kendaraan rakyat tanpa putusan pengadilan, tetapi juga menghina profesi advokat dan wartawan yang dilindungi undang-undang. Ini bukan sekadar masalah pribadi, ini adalah serangan terhadap sistem hukum dan demokrasi kita. Negara harus hadir dan menindak tegas pelaku!”


Tuntutan LBH RAKHA


LBH RAKHA mendesak Polres Singkawang untuk segera:


Memproses debt collector bernama Ucok dan pihak FIF atas dugaan tindak pidana perampasan dan penadahan.


Memproses Andika, perwakilan FIF, atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap advokat, LBH, dan wartawan.


Menjamin perlindungan hukum terhadap konsumen, advokat, dan wartawan dalam menjalankan profesinya.


LBH RAKHA menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, maka perusahaan pembiayaan dan oknum debt collector akan semakin berani bertindak sewenang-wenang, merugikan rakyat, serta merendahkan profesi hukum dan pers.


Pewarta:Budiman.MB

Sumber : LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAKYAT KHATULISTIWA ( LBH RAKHA)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1