Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru. Seorang guru honorer mata pelajaran Penjaskes di SD Negeri No. 030324 Desa Tanjung Saluksuk, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, bernama Josua Lumbangaol, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang murid kelas V bernama Eko Lambas Sagala (11).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, Pitta Naibaho, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dairi pada Senin, 15 September 2025. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: STTLP/B/364/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban sedang terlibat perselisihan kecil dengan temannya, Ripano Lumbangaol. Saat itu, guru honorer Josua Lumbangaol datang dengan membawa gagang sapu.
Tanpa peringatan, Josua diduga langsung menendang korban sebanyak tiga kali—satu kali mengenai tulang punggung, satu kali di bagian rusuk, dan satu kali di bagian belakang tubuh. Akibat perbuatan tersebut, korban mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuh.
Keesokan harinya, Jumat, 12 September 2025, ayah korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan Josua. Namun, pertemuan itu berujung pada cekcok dan tidak menghasilkan penyelesaian. Akhirnya, orang tua korban membawa anaknya ke Puskesmas Tigabaru untuk mendapatkan perawatan medis sebelum membuat laporan resmi ke polisi.
Kasus dugaan penganiayaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak: Pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Investigasi lapangan mengungkap, Josua Lumbangaol diketahui merupakan anak dari Kastini br. Hutasoit, Kepala Sekolah SD Negeri No. 030324. Fakta ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan memicu pertanyaan publik, apakah kasus ini akan benar-benar ditangani secara adil.
Orang tua korban menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam. "Kami hanya ingin anak kami mendapat perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Jangan ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dari guru yang seharusnya mendidik," ujar keluarga korban.
Kini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Polres Dairi. Publik menunggu langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan perkara ini, agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak yang berlindung di balik seragam guru.
Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi