Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idIkatan Bidan Indonesia (IBI) diminta melakukan sidak bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan praktik ilegal dan mengecek izin praktik lantaran memiliki riwayat menyalahi kode etik.
Baik menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, maupun Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan, juga Kode Etik Profesi Bidan Indonesia Nomor 0/10/SKEP/KONGRES/XVII/IBI/XI/2023.
"Modus-modus semacam ini perlu diawasi, kita akan minta IBI melakukan Sidak dan pengawasan ke Klinik Juliana di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara bekerja sama dengan Dinas Sosial utamanya," ungkap Nezza Syafitri Warga yang juga Aktifis Perempuan GEMAK. "Terutama pada anggota-anggota IBI di daerah yang membuka praktik mandiri," sebutnya.
Lanjut Nezza Kita minta Camat Medan Area, lurah dan Kepling Dinas kesehatan kota Medan, dinas sosial, IBI, serta Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk tidak tutup mata atas kejadian ini. Sebagai warga sekitar klinik kita Minta Penni Medan jangan tutup mata atas kejadian ini," katanya.
Nezza juga mengatakan pihak Kepolisian periksa aliran dana Kejahatan Klinik Juliana yang di duga keluarga Polisi. "Ini harta kekayaannya banyak kalau bisa Aliran Dana juga di periksa uang hasil kejahatan, apalagi yang punya klinik suaminya di duga seorang polisi," pungkasnya.
Lurah Tegal Sari II dan Nurul Kepling saat di konfirmasi awak media tidak mengetahui penjualan bayi di wilayahnya. "Gak tahu saya bang," ungkap Tekad, Lurah Tegal Sari II di dampingi Nurul (Kepling).
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Polisi mengamankan satu orang bidan berinisial M terkait praktik jual beli bayi di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Bidan tersebut diamankan saat polisi menggerebek sebuah klinik kesehatan dan bersalin pada Rabu 17 September lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang lainnya. Pertama adalah satu orang perempuan yang diduga merupakan ibu seorang bayi yang baru lahir. Kemudian MRT, diduga salah satu pemilik klinik yang usianya disebut-sebut lebih dari 50 tahun.
Ayah Korban Melapor, Praktik jual bayi tersebut terungkap setelah ayah bayi mengadu ke polisi karena tidak rela anaknya dijual. Dari lokasi itu, polisi membawa sepasang suami istri, dua wanita, serta satu bayi yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi.
"Katanya bapak bayi itu yang ngadu (ke polisi) karena enggak suka anaknya dijual," ujar Mada Manurung, warga sekitar klinik.
Mada menuturkan, sore itu sekitar delapan personel polisi datang ke klinik dan membawa bidan M.
(Fitri/ Junianto Marbun).