Kepsek UPT SD Negeri 030327 Dairi Diduga Mangkir, Sorotan Perselingkuhan hingga Dana BOS


Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Dairi kembali diguncang isu serius. Kepala Sekolah UPT SD Negeri No. 030327 Laksa, Kecamatan Pegagan Hilir, Vanto Pernando Nainggolan, S.Pd, diduga jarang hadir di sekolah bersama salah satu guru kelas II, Nova Emelda Br Barus.


Informasi dihimpun, keduanya tidak menjalankan aktivitas mengajar selama lebih dari dua minggu. “Anak-anak kami terbengkalai. Sudah dua minggu tidak pernah belajar dengan gurunya,” ungkap salah satu wali murid kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).



Tidak hanya soal kehadiran, muncul pula dugaan hubungan khusus antara kepala sekolah dan guru tersebut. Beberapa warga menyebut keduanya kerap terlihat bepergian bersama di luar jam sekolah.


Wartawan yang mendatangi sekolah mendapati ruang kerja kepala sekolah dalam kondisi kosong. Saat ditanyakan kepada guru wali kelas VI, diperoleh keterangan bahwa kegiatan belajar kelas II hanya diisi oleh guru agama, Naibaho. “Guru kelas II barangnya sudah tidak ada. Kami tidak tahu ke mana,” ujarnya.



Lebih jauh, sorotan publik juga mengarah pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dianggap tidak transparan. Nova Emelda Br Barus disebut turut berperan sebagai bendahara, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik kerja sama yang merugikan dunia pendidikan.


“Kami curiga, ada permainan dalam pengelolaan dana BOS. Bendahara merangkap guru yang jarang masuk, sementara kepala sekolah juga tidak hadir. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.


Masyarakat berharap Bupati Dairi, Vickner Sinaga, turun langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum bersikap tegas. “Kami khawatir ada pembiaran. Jangan sampai murid jadi korban,” tegas warga.


Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 40 ayat (2) huruf a, pendidik wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna.

2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen – Pasal 20 huruf a, guru wajib melaksanakan tugas mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik.

3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – Pasal 3 ayat (1) huruf b dan c, ASN wajib menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab.

4. Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler – menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS.


Pewarta: Baslan Naibaho & M Sihombing 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1