Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Sidikalang, Kepsek Bungkam


Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran miliaran rupiah ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara.


Berdasarkan data tahun anggaran 2024, sekolah dengan status akreditasi A ini menerima dana BOS sebesar Rp578.260.000 untuk 997 siswa penerima. Dana tersebut dialokasikan pada beberapa pos, antara lain pengembangan perpustakaan Rp209.376.000, kegiatan evaluasi Rp106.551.200, hingga pembayaran honor Rp88.100.000. Namun, distribusi anggaran yang terkesan janggal menuai pertanyaan publik.



Tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Pada 2 September 2025, wartawan yang mendatangi sekolah hanya diarahkan untuk “datang besok” oleh salah satu guru. Saat kembali mendatangi sekolah keesokan harinya, Kepala SMP Negeri 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, justru memilih menghindar dan menutup rapat kaca mobilnya. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan yang berusaha meminta klarifikasi diduga telah diblokir.


Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran. Padahal, sebagai pejabat publik, kepala sekolah seharusnya terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, apalagi terkait penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN.



Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar terjadi penyalahgunaan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.


Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.


Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa penggunaan dana BOS wajib mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.



Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS ini patut mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi dan aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, dana BOS yang seharusnya mendukung kualitas pendidikan bisa berubah menjadi ladang praktik korupsi.


Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Sidikalang. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk mencegah kebocoran anggaran serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.


Pewarta: Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1