Kades Diduga Aniaya Wartawan di Kantor Desa, Polres Dairi Turun Tangan!


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id – Dunia pers kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Eduard Sorianto Sihombing, dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Kasus ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT pada 4 September 2025.


Dalam laporan tersebut, pelapor Bangun M.T. Manalu bersama rekannya Abednego P.I. Manalu, mengaku mendapat perlakuan kasar saat mendatangi Kantor Desa Pegagan Julu VI. Insiden terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB.


Kronologi: Dipukul, Ditendang, hingga Dirampas

Menurut keterangan yang tertuang dalam STTLP, awalnya wartawan bersama dua rekannya, Sahata Insan Hutabarat dan Bernat Lumban Gaol, hendak meminta klarifikasi terkait dugaan persoalan desa. Namun, sesampainya di kantor desa, Kades Eduard diduga naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan bersama beberapa orang lainnya.


Bangun M.T. Manalu dipukul berkali-kali dan ditendang di bagian perut.

Abednego P.I. Manalu dipukul di pipi kiri, ditendang di perut, dan wajahnya mengalami sakit serta memar.

Bahkan, ponsel korban sempat dirampas dan ada intimidasi menggunakan senjata tajam.


Atas kejadian itu, para korban merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polres Dairi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.



Polres Dairi Bergerak Cepat

Kasus ini langsung mendapat atensi dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Dairi. Sejumlah saksi dan korban telah dipanggil dan diperiksa secara intensif. Selanjutnya, terlapor Kades Eduard Sorianto Sihombing dijadwalkan dipanggil pada Jumat, 19 September 2025 untuk dimintai keterangan resmi.


Kecaman Organisasi Pers

Ketua DPD SPRI Sumatera Utara, Burju Simatupang, S.T., S.H., mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.


“Supremasi hukum harus ditegakkan. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk nyata upaya membungkam kebebasan pers. Kami mendukung Polres Dairi untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Burju.


Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan beberapa pasal pidana, antara lain:

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.

Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan ancaman dengan senjata tajam.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.


Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Dairi. Kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.


Pewarta: Junianto Marbun 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1