MitraBhayangkara.my.id, DAIRI – Dugaan penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, kian serius. Polres Dairi resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 Nomor: B/546/IX/Res.1.6/2025/Satreskrim, tertanggal 24 September 2025.
Surat itu ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com sekaligus Sekretaris DPC SPRI Taput, yang bersama wartawan Abednego P.I. Manalu menjadi korban dalam insiden brutal di Kantor Desa Pegagan Julu VI.
Peristiwa bermula pada Kamis, 4 September 2025, saat kedua wartawan tersebut datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Bukannya menerima klarifikasi, mereka justru disambut arogansi.
Dengan nada tinggi, Kades Edward Sorianto Sihombing menumbuk meja, menendang perut Bangun M.T. Manalu, dan melontarkan ancaman akan menghadirkan ormas untuk menghadang wartawan.
Tak berhenti di situ, seorang pria berbaju putih turut memukul Bangun, sementara Abednego P.I. Manalu did dorong, dipukul, dan hampir dirampas paksa ponselnya saat merekam kejadian. Bahkan, seorang pria lain diduga membawa celurit untuk mengintimidasi, disaksikan sejumlah perangkat desa dan seorang perempuan yang juga ikut melakukan penyerangan.
Akibatnya, kedua wartawan mengalami luka fisik dan trauma mendalam.
Dalam SP2HP, penyidik menyebut telah mengambil langkah-langkah penting, mulai dari koordinasi medis dengan RSUD Sidikalang untuk visum et repertum (VER), memeriksa saksi-saksi, hingga klarifikasi terhadap terlapor.
Bangun M.T. Manalu mengapresiasi respons cepat kepolisian.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Kasus ini berpotensi menjerat para pelaku dengan dua rezim hukum sekaligus:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Pasal 18 ayat (1): Pelaku kekerasan atau penghalangan kerja jurnalistik terancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
-
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
-
Pasal 170 KUHP: Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dipidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
-
Pasal 335 KUHP: Ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan juga dapat dijerat pidana.
-
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius.
Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, mengecam keras aksi arogan kades tersebut.
“Ini mencederai kebebasan pers dan mencoreng wajah demokrasi. Kami minta aparat segera menuntaskan kasus ini dan Pemkab Dairi memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan segala bentuk kekerasan harus ditindak tegas demi menjaga demokrasi.
Bangun M.T. Manalu menegaskan,
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi kita.”
Pewarta : Baslan Naibaho