Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idRatusan massal aksi yang tergabung di Warga Peduli Sekitar (WA PESEK) gelar unjuk rasa didepan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Gatot Subroto No.180, Sei Sikambing C. II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/09/2025) pagi.
Kehadiran mereka menuntut ketegasan OJK Sumut terhadap laporan para ahli waris asuransi yang tidak dibayarkan hak klaimnya oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Jefri Manik menilai OJK Sumut tidak profesional menangani laporan masyarakat bahkan laporan ahli waris tidak diproses serius. Menurut Jefri Manik ,OJK Sumut tidak ada gunanya ada di Sumut dan Cocoknya Pimpinan OJK yg ada disini dicopot dan diganti dengan pimpinan yg baru agar ada gebrakan yg baru untuk menindak pihak-pihak Asuransi yang merugikan masyarakat ujar Jefri dengan Tegas. Dari beberapa laporan yang ada, penyelesaian laporan hanya bergantung pada OJK Pusat yang ada di Jakarta. OJK Sumut tidak ada kewenangan menindak PUJK atau asuransi yang ada di Sumut.
“Kami sangat kecewa terhadap OJK Sumut atas tidak diusutnya laporan para ahli waris yang tidak dibayarkan hak klaimnya oleh pihak asuransi. Kalau OJK Sumut diam, tidak ada gunanya, lebih bagus kalian tutup kalau kalian suruh kami ke Jakarta,” kata Sekertaris WA Pesek, Dade,dengan disahut teriakan ‘tutup OJK’ oleh massal aksi.
Tidak hanya diteriakin, desakan OJK Sumut harus tutup juga tertulis di spanduk yang dibawa massal. Di spanduk tertulis ‘Tutup OJK. OJK Harus Melaksanakan Tugasnya Bagaimana Memberikan Keadilan Buat Masyarakat’.
Adapun asuransi yang dilaporkan ke OJK Sumut yang sampai saat ini belum membayarkan klaim asuransi yakni PT. Asuransi Prudential dan PT. Asuransi Zurich.
“Ada 3 Pengaduan kita disini Bang, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil dan OJK Sumut tidak melakukan tindakan tegas,” ujar kuasa hukum para ahli waris, Jefri manik dan Mareti yang ditemui di tengah-tengah massal.
Dikatakan Jefri manik, meski sudah ada Surat Rekomendasi Ketua DPRD Medan pada tanggal 20 Juli 2023 lalu yang memerintahkan agar PT. Asuransi Prudential membayarkan klaim asuransi atas nama Ahli waris Yustina Buulolo dengan uang pertanggungan 1.770.000.000 dan ahli waris Sujud Hati Faana dengan uang pertanggungan 1.420.000.000 namun Prudential tidak juga membayar sampai kini.
Begitu juga PT. Asuransi Zurich tidak kunjung membayar klaim ahli waris Itilia Salawazo dengan uang pertanggungan 725.000.000. Karena tidak dibayar, Yustina Buulolo dan Sujud Hati Faana melaporkan Prudential dan Itilia Salawazo juga melaporkan PT. Asuransi Zurich di OJK Sumut ini.
Laporan tersebut sudah ada empat tahun disini. Saya sudah bolak balik mendesak OJK Sumut agar diproses laporan kami dan segera menindak asuransi-asuransi itu, namun jawaban mereka OJK Pusat lah yang bisa melakukan penindakan.
Kalau seperti itu, OJK Sumut ini tidak ada gunanya, lebih baik ditutup saja, gaji mereka menghabiskan uang Negara namun tak ada fungsinya "ucap Mareti dan Jefri dengan kesal, bahkan Jefri Ketua WAPESEK (Warga Peduli Sekitar) Kota Medan akan segera buka tempat pengaduan masyarakat yg menjadi korban asuransi dan boleh hubungi ke no saya 081264541332 agar kita dan seluruh masyarakat Sumut bisa berjuang bersama-sama dan jgn takut untuk berjuang demi keadilan ujarnya dengan tegas dan meminta agar anggota dewan juga bisa benar-benar berjuang demi kepentingan masyarakat.
(Junianto Marbun).