Sumbul,Dairi Sumut MitraBhyangkara.my.idMengeluh dengan adanya pengutipan berupa uang guna membeli satu keperluan seperti buku baca atau jenis buku lainnya yang disampaikan oleh oknum Guru bagi sebagian siswa yang tergolong hidup di garis ekonomi rendah membuat terkendalanya untuk mewujudkan memiliki buku yang semestinya dimiliki agar dapat mengikuti mata pelajaran di sekolah, namun hal seperti ini kerap didapati disatu sekolah dimana dalam program pemerintah baik pusat telah membentuk dan merealisasikan satu Program di dunia pendidikan berupa Dana Bos disetiap Sekolah baik tingkat sekolah dasar sampai sekolah Menengah.
Sama hal nya seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 030335 Sileuh-leuh Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, mengadakan satu kegiatan penerapan pembelian buku baca jenis LKS sebesar Rp. 25.000,- per jilid nya dengan metode pembayaran Angsur dua kali pembayaran. Namun kondisi ini menjadi satu permasalahan bagi beberapa orang tua, dengan adanya Pengutipan pembayaran uang buku LKS menjadi sumber oleh awak Media mempertanyakan kepada pihak sekolah atas kebenaran informasi yang telah didapatkan.
Oleh pelaksana tugas Kepala Sekolah SD 030353 Sileuh-leuh Rida Boru Siringoringo pada hari kamis sekitar pukul 09.00 Wib Tim awak Media diruang Guru mencoba mempertanyakan atas informasi terkait Pengutipan uang untuk membeli buku LKS. Kebeneran informasi Pengutipan uang LKS dibenarkan oleh PLT Rida Boru Siringoringo dengan keterangan bahwasanya buku tersebut datangnya dari Bandung, kita mengarahkan siswa siswi untuk membeli dengan sistem dua kali bayar, dan tidak melakukan pemaksaan bagi yang mampu saja." Jelas Rida.
Mengembangkan kebenaran dalam pembelian buku LKS tersebut, tim awak Media mempertanyakan anggaran Dana Bos dimana fungsinya yang seharusnya dibuat oleh pihak pengelola Dana Bos agar dalam pembelian tidak di beban kan kepada orang tua siswa. Hal mengejutkan tim awak Media dapatkan saat mengkonfirmasi terkait pengadaan ruang perpustakaan, dugaan penyelewengan anggaran Dana Bos terlihat dari buku baca atau buku lembar kegiatan siswa yang semestinya penyelenggaraan menjadi tanggung jawab pihak sekolah ternyata di Beban kepada orang tua murid untuk membeli buku tersebut.
Menanggapi hal dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bos ini dijelaskan Plt Rida Boru Siringoringo bahwa penyaluran pengalokasian Anggaran Dana Bos tahun 2024 yang saya ketahui itu hanya di tahap ke 2, selebihnya saya tidak mengetahui karena saya baru diangkat menjadi pelaksana tugas Kepala Sekolah (Plt), nanti saya pertanyakan dulu kepada pak Sembiring yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah disini." Terang Rida Boru Siringoringo.
Membuktikan kebenaran adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Bos di SD Negeri Sileuh-leuh dan telah melakukan pengutipan uang buku jenis lembar Kegiatan Siswa atau buku baca sebesar Rp.25.000,- maka tim awak Media telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan kabupaten Dairi untuk memeriksa oknum kepala sekolah karena diduga kuat telah menyalah gunakan anggaran Dana Bos.
Baslan Naibaho/Junianto Marbun.