Pelaksanaan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Wilayah Kabupaten Kayong Utara


 Kayong Utara,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Polres Kayong Utara, Polda Kalbar,dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polres Kayong Utara bersama instansi terkait, yaitu Manggala Agni, BPBD, TNI, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur pemerintah daerah, melaksanakan patroli terpadu dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan Karhutla pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada pendekatan preemtif dan preventif, yakni dengan menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada warga terkait bahaya Karhutla, serta ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, para petugas juga mendistribusikan Maklumat Kapolda Kalbar sebagai bentuk peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara ilegal.


Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang, Pulau Maya dan Kecamatan Seponti. Tim terpadu dari anggota Polri, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan instansi lainnya secara serentak menyasar desa-desa yang dinilai rawan terjadi kebakaran, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta ajakan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya titik api (hot spot) berdasarkan hasil pemantauan di lapangan. Meski demikian, tim tetap memberikan penekanan pada kesiapsiagaan masyarakat dan perangkat desa. Kegiatan pembuatan sekat basah maupun pengecekan embung dan kanal belum dilaksanakan pada hari tersebut, namun telah masuk dalam agenda lanjutan tim terpadu.


Kapolres Kayong Utara menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini sangat penting dalam rangka menurunkan potensi Karhutla, terutama di tengah musim kemarau. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara aparat dan warga dalam menciptakan wilayah yang aman dari kebakaran hutan dan lahan.
(San)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1