Menghilang Beberapa Bulan Setelah Mencuri Motor, Pelaku ditangkap Warga dan Diserahkan ke Kepolisian


Bengkayang Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id]-Pepatah mengatakan nasib sial tidak ada dalam kalender ,begitu juga yang dialami Iwan (31),Asal Penjajab Pemangkat terduga pelaku curanmor ditangkap oleh masyarakat didepan masjid di desa sungai keran  pada selasa (05/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.


Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sepertinya saya pernah lihat orang ini,kemudian saya teringat tentang pencurian sepeda motor beberapa bulan lalu di Sungai baung Desa Sungai Raya dan dikarenakan ada foto yang pernah saya lihat digrup sosial media sungai raya kepulauan informasi.


Untuk memastikannya,saya  memfoto serta  membuat video singkat  dan mengirim kan foto dan video tersebut kesalah satu warga dusun sungai baung,tidak beberapa lama Suwondo datang ke Desa sungai keran  dan mengatakan benar ini Iwan yang telah melarikan motor saya ucap Suwondo.


Kemudian Suwondo membawa pelaku ke desa sungai raya dusun sungai baung di kediaman Suwondo untuk di tanya kemana motornya saat ini,sesampainya di rumah Suwondo masyarakat semakin ramai berdatangan,demi menjaga keamanan pelaku dibawa ke rumah kediaman kepala Dusun sungai baung,melihat warga semakin ramai juga di kediaman kepala Dusun dan menjaga jangan sampai ada hal yang tak diinginkan,kepala dusun menelpon pihak kepolisian,dan menyerahkan pelaku tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti .


Kapolsek Sungai Raya kepulauan IPDA Selamet Widodo S.H..M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya kepulauan AIPDA Agung Nugroho dan Ps. Kanit Provost Polsek Sungai Raya Kepulauan AIPTU Raiyan Dellons membenarkan bahwa warga telah mengamankan terduga pelaku Curanmor dan kami pihak kepolisian menuju kelokasi untuk menjemput terduka pelaku.


Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya kepulauan AIPDA Agung Nugroho menyampaikan ,Iwan mengaku niat mencurinya muncul saat melihat motor korban terparkir didepan rumah korban dengan kunci nempel di motor.

Pelaku mengakui motor jupiter itu telah dijual ke kota Pontianak dengan harga Rp 1 juta 500 ribu rupiah,dari hasil penjualan motor tersebut pelaku mengaku uang hasil penjualan di gunakan untuk Kost dan makan sehari hari.


saat ini tersangka sudah kami  amankan di Mapolsek Sungai Raya kepulauan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku Bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tutup Aipda Agung Nugroho.


Kapolsek Sungai Raya kepulauan IPDA Selamet Widodo S.H.M.H juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat kecamatan Sungai Raya kepulauan khususnya untuk selalu waspada dengan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor,jangan lengah,apalagi sampai kunci nempel dimotor saat di dalam rumah maupun  diluar,dan apabila  ada aktivitas yang mencurigakan cepat melapor  ke Polsek Sungai Raya kepulauan"ucap Kapolsek.


Jurnalis:Budiman.MB




Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1