Legatisi Desak APH: OTT Jangan Tajam ke Penerima, Pemberi Suap Wajib Diproses


 Pontianak,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat menyoroti keras praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak adil karena hanya menjerat pihak penerima suap. Sekretaris DPW Legatisi Kalbar, Martinus Bertra, S.E., M.Si, menegaskan bahwa pemberi suap juga harus diproses hukum tanpa pengecualian.

Dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025), Martinus mengatakan praktik hukum yang hanya menargetkan penerima suap mencederai rasa keadilan publik dan membuka celah manipulasi hukum.

 “Tidak masuk akal ada orang tiba-tiba memberikan uang tanpa motif atau kepentingan di baliknya. Apalagi jika ada indikasi pihak tertentu sengaja menjebak untuk memicu OTT. Pemberi dan penerima harus sama-sama diproses hukum,”tegas Martinus.

Ia menilai pola OTT yang terkesan tebang pilih berpotensi merusak marwah penegakan hukum. Jika pemberi suap dibiarkan bebas, maka hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kalau APH serius, jangan ada yang dilindungi. Siapapun yang terlibat gratifikasi atau suap harus diproses secara adil dan transparan. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Legatisi mengingatkan bahwa praktik korupsi, suap, dan gratifikasi adalah kejahatan serius sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Setiap pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

Martinus menutup pernyataannya dengan nada tegas:

“Jangan jadikan OTT sebagai panggung politik atau pencitraan, sementara separuh aktor dibiarkan lolos. Ini jelas mencederai rasa keadilan publik. Kami mendesak APH menegakkan hukum tanpa pandang bulu!”

(Budhi Gautama)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1