Tumpukan Sampah di Sumbul Cemari Jalan Lintas, DLH dan Pemkab Dairi Diminta Bertindak Tegas


MitraBhayangkara.my.id, Dairi – Tumpukan sampah yang berserakan di sejumlah titik, khususnya di sepanjang Jalan Lingga, Kelurahan Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, kembali menjadi sorotan. Kondisi ini tak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencemari akses jalan lintas menuju Kecamatan Pegagan Hilir dan Kantor Camat Sumbul.


Pantauan di lapangan pada Jumat (19/7/2025), sampah terlihat menggunung di beberapa lokasi. Selain mengeluarkan bau menyengat, kondisi ini dikeluhkan warga setempat karena mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan penyakit.


Menurut pengakuan salah seorang warga, sebagian besar sampah berasal dari aktivitas pedagang di Pajak Sumbul, yang diduga membuang limbah dagangan mereka sembarangan. "Sampah itu banyak dari pasar, dibuang sembarangan padahal sudah ada larangan," ujarnya.



Menanggapi hal ini, pihak Kelurahan dan Kecamatan Sumbul, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi, disebut telah melakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut. Bahkan, Bupati Dairi turut memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut.


Perlu diketahui, larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e, secara tegas disebutkan bahwa:

“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”




Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Masyarakat diimbau untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi dan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan.




Pewarta: Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1