MitraBhayangkara.my.id, Semarang – Kecelakaan beruntun terjadi di Simpang Tiga Taman Bawen, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Insiden tersebut melibatkan sembilan kendaraan, terdiri dari truk, mobil pribadi, dan sepeda motor. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, MSi., menjelaskan bahwa seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis, dan petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang langsung bergerak cepat di lokasi kejadian.
“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Saat ini masih dalam penanganan petugas kami di lapangan,” ungkap Kapolres.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani STK, SIK, CPHR., didampingi Kanit Gakkum Ipda Handriyani SE, MH., menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, kecelakaan dipicu oleh truk kontainer bernomor polisi H 9092 OF bermuatan asbes yang mengalami rem blong saat melaju dari arah Semarang menuju Salatiga.
“Sopir truk trailer, Khafifudin (32), warga Kabupaten Batang, mengaku rem kendaraannya tidak berfungsi saat melintasi depan Hotel Bawen Indah,” jelas AKP Lingga.
Dalam kondisi kehilangan kendali, truk menyerempet truk bak kayu bernopol AA 8523 VG hingga kendaraan tersebut terdorong masuk ke pekarangan rumah warga. Tidak berhenti di situ, truk kemudian menabrak sederet kendaraan lain, yakni:
Truk bak kayu H 9807 FC
Mobil Toyota Rush H 1396 QQ
Mobil Toyota Voxy B 2671 NFA
Empat sepeda motor:
Honda Revo H 6125 AL
Honda Vario H 4923 OV
Honda BeAt K 2193 SJ
Yamaha Mio AA 3693 WG
“Kendaraan-kendaraan tersebut saat itu sedang berhenti menunggu lampu lalu lintas di simpang tiga Bawen,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, seorang pengendara sepeda motor, Siswanto (33), warga Kecamatan Ambarawa, mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan di RS At-Tin Bawen.
Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kelayakan teknis kendaraan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan.
Polres Semarang mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat untuk secara rutin memeriksa kelayakan teknis kendaraan, khususnya sistem pengereman, sebelum melakukan perjalanan.
Jika terbukti adanya kelalaian atau pelanggaran teknis, pengemudi dapat dijerat Pasal 310 Ayat (2) dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
(75)