Kapuas Hulu Kalimantan Barat- {mitraBhayangkara.my.id}-Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar kembali berhasil menangkap dan mengamankan dua( 2 ) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, petugas menangkap pelaku di wilayah kecamatan Putusibau Selatan.
Setelah melakukan penggeledahan kepada dua pelaku tersebut dan petugas mendapati barang bukti berupa satu sachet plastik KIP yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis Sabu,satu plastik bening kecil dan satu hp android milik si wanita dan beberapa plastik bening kosong,satu plastik berisi kristal putih di duga sabu,korek api dan handphone Android milik pelaku laki laki.
Penangkapan ini sebagai bukti dan merupakan bagian dari upaya Polres Kapuas Hulu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/07/2025)
Kapolres Kapuas Hulu,AKBP Roberto A Uda s.i.k. M.H melalui kasat Resnarkoba Kapuas Hulu IPTU Egnasius,S.H menyampaikan apresiasinya kepada warga masyarakat yang telah aktif turut membantu Polri dalam memerangi Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu.
Polri untuk masyarakat bukan hanya slogan, itu bagian komitmen kami dalam menjalankan tugas,melindungi dan melayani setiap warga dengan sepenuh hati. mari bersama-sama kita menjaga Kapuas Hulu agar tetap Aman,damai,dan tertib."ujarnya.
IPTU Egnasius,S.H juga mengajak masyarakat turut memerangi narkoba dengan cara terus menggelorakan bahaya narkoba dalam kehidupan sehari-hari.Peran serta dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas narkoba.
Lanjut IPTU Egnasius,S.H.kami selaku penegak hukum Polres Kapuas Hulu akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu dan akan menindak tegas para pelaku"tutupnya.
Pelaku kini diamankan Mapolres Kapuas Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Budiman.MB)