Pontianak,KalbarMitraBhayangkara.my.id – Konflik antara Edy Rahman dari media Komnas News dan Muhammad Rizki dari Mata Pers Indonesia mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Asido Jamot Tua Simbolon, SH, selaku Praktisi Hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu Kalimantan Barat, menegaskan bahwa sikap Edy Rahman yang tidak menanggapi hak jawab dari Muhammad Rizki berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jika benar Edy Rahman tidak memberikan respons terhadap hak jawab, maka ini bukan hanya pelanggaran etika jurnalistik, tapi juga dapat masuk ranah pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Dendanya bisa mencapai Rp 500 juta," ujar Asido dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Menurut Asido, hak jawab merupakan pilar penting dalam hukum pers yang harus dihormati setiap insan media.
"Hak jawab adalah bentuk penghormatan terhadap martabat dan kehormatan pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada publik," jelasnya.
Dalam konteks etika, lanjut Asido, hak jawab bertujuan untuk:
Menjamin pemberitaan yang berimbang dan adil;
Menghindari kerugian lebih besar kepada masyarakat dan pihak terkait;
Meningkatkan kualitas pengawasan masyarakat terhadap media;
Menyelesaikan konflik pers secara bijak dan beretika.
Tindakan Edy Rahman yang diduga mengabaikan hak jawab dinilai bertentangan dengan semangat UU Pers Pasal 5 ayat (2) dan (3), di mana pers diwajibkan untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
Asido juga menyoroti peran Dewan Pers dalam situasi seperti ini.
"Dewan Pers dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antar jurnalis, dan ini seharusnya menjadi jalur utama sebelum konflik berlanjut ke ranah pidana atau perdata," ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada seluruh jurnalis dan pemilik media untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan hukum dalam menjalankan profesi.
"Kita semua ingin menjaga kebebasan pers, tapi kebebasan itu harus dilandasi tanggung jawab dan integritas. Jangan sampai konflik antar media justru mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis."
Menyikapi konflik antara Edy Rahman dan Muhammad Rizki, Asido menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan profesional.
“Solusinya adalah Edy Rahman segera menanggapi hak jawab dari Muhammad Rizki. Ini bukan hanya soal etika, tetapi demi menutup polemik secara adil dan menjaga marwah media itu sendiri,” tutupnya.
( Tim - Red )