Ketua LAI BPAN Kabupaten Semarang Diduga Tak Akui Presiden Terpilih Sebut Joko Widodo Presiden RI di Tahun 2025, Heru Juga Mengaku Pengacara Tanpa Riwayat Pendidikan Hukum


MitraBhayangkara.my.id, Semarang - 
Kontroversi mencuat dari tubuh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Semarang. Sebuah surat resmi permohonan dana yang ditujukan kepada Kesbangpol Kabupaten Semarang dan mencantumkan nama Presiden Joko Widodo sebagai Presiden RI aktif pada tahun 2025 beredar luas di kalangan publik.


Padahal, berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan pelantikan resmi pada 20 Oktober 2024, Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 adalah Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan ditetapkan oleh KPU serta dilantik sesuai Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.


Tindakan tersebut dianggap tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga dapat diartikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap legitimasi kepemimpinan nasional, yang berpotensi melanggar norma hukum dan etika bernegara. Bahkan, sejumlah pihak menyebut bahwa dokumen tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, jika terbukti terdapat kesengajaan dalam penyebutan pejabat negara secara tidak sah.


Tak berhenti di situ, Heru—yang diketahui menjabat sebagai Ketua LAI BPAN DPC Kabupaten Semarang—juga diduga mengaku sebagai pengacara atau penasihat hukum kepada masyarakat. Hal ini dikuatkan dengan adanya sejumlah surat kuasa pendampingan hukum yang ditandatangani atas namanya dengan menggunakan kop surat resmi LAI BPAN DPC Kabupaten Semarang.




Namun, dari penelusuran informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang mengenal pribadi Heru, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah menempuh pendidikan tinggi, apalagi menjalani studi di bidang hukum. Hal ini tentu memicu kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan kewenangan, penyesatan informasi kepada masyarakat, serta praktik pendampingan hukum ilegal.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seseorang baru dapat menjalankan praktik advokat setelah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki ijazah sarjana hukum dan telah diangkat oleh organisasi advokat serta disumpah oleh pengadilan. Apabila terbukti Heru menjalankan praktik hukum tanpa dasar pendidikan dan pengangkatan yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran profesi dan penipuan publik.


Masyarakat dan sejumlah aktivis hukum mendesak pihak berwenang, termasuk Kesbangpol, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas LAI BPAN DPC Kabupaten Semarang. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemasyarakatan serta mencegah praktik-praktik yang dapat mencederai supremasi hukum.


Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus ditegakkan dalam setiap bentuk kegiatan organisasi masyarakat. Bila perlu, status legalitas lembaga dan ketua cabangnya diperiksa secara administratif maupun pidana, demi kepentingan publik dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Semarang.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1