Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Kepemimpinan Heru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Semarang terus menuai kontroversi. Sejumlah pengurus dan anggota aktif menyampaikan pernyataan keberatan dan mosi tidak percaya terhadap Heru, yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip dasar organisasi, bahkan disinyalir terlibat dalam pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang.
Mosi tidak percaya ini bukan sekadar wacana. Para pengurus telah menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCAB) pada 9 Juni 2025 di kawasan wisata keluarga Axelia, Banyu Biru, Kabupaten Semarang. Dalam forum tersebut, dilakukan pemilihan dan penetapan kepengurusan baru yang lebih akuntabel dan dinilai mampu mengembalikan marwah organisasi.
Namun demikian, hasil MUSCAB (MUSYAWARAH CABANG) dan MUSCABLUB (MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA) yang telah dilaporkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAI – BPAN, hingga kini belum mendapatkan respons. Ketiadaan tanggapan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pengurus dan anggota DPC Kabupaten Semarang.
“Kami merasa seperti diabaikan. Tidak ada tanggapan dari Ketua Umum meskipun laporan sudah kami kirimkan secara lengkap. Ini memunculkan dugaan adanya keterpihakan atau bahkan upaya pembiaran terhadap kecurangan dan ketidakterbukaan yang dilakukan oleh Heru,” ujar salah satu pengurus yang hadir dalam MUSCAB.
Penjelasan Resmi dari Jansen Sidabutar, Pengurus BPAN LAI DPC Kabupaten Semarang Terkait Berita Tidak Benar
Sederet Pelanggaran: Dari Etika Hingga Dugaan Tindak Pidana
Dalam dokumen mosi tidak percaya yang diterima redaksi, setidaknya terdapat sembilan poin utama keberatan terhadap Heru. Mulai dari proses pemilihan yang tidak sah karena tanpa mekanisme pemilihan terbuka, dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Kesbangpol, hingga alih fungsi kantor lembaga menjadi tempat tinggal pribadi.
Lebih jauh, terdapat pula dugaan penyalahgunaan dana lembaga untuk kepentingan pribadi, serta informasi bahwa Heru terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil rental yang menyebabkan kerugian dan dibebankan ke kas organisasi.
Tidak kalah mencolok, ketua cabang tersebut juga diduga tinggal bersama seorang wanita yang bukan istri sahnya di kantor cabang yang dialihfungsikan, yang dinilai mencederai norma sosial dan nilai moral organisasi.
LAI BPAN Kabupaten Semarang Gelar Rakercab dan Racablub: Ketua Cabang Diberhentikan
Pengunduran Diri Kader Senior: Jansen Sidabutar Mundur
Sebagai bentuk sikap tegas atas situasi tersebut, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., yang menjabat Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga LAI BPAN DPC Kabupaten Semarang, menyatakan mundur dari organisasi. Dalam surat pengunduran dirinya tertanggal 15 Juli 2025, Jansen mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap arah lembaga yang dinilainya telah melenceng dari visi pendirinya, almarhum Bapak Joni Lubis.
“Keberadaan saya di sini sudah tidak lagi berarti. Banyak keputusan diambil secara sepihak, dan dana digunakan tanpa transparansi. Saya tidak ingin menjadi bagian dari sistem yang tidak saya yakini lagi,” tegas Jansen dalam surat terbukanya.
Para pengurus DPC Kabupaten Semarang tetap berharap agar DPP bersikap adil dan tegas dalam merespons laporan hasil MUSCAB. Mereka juga menyerukan perlunya evaluasi struktural untuk mencegah kerusakan moral dan citra lembaga di tingkat daerah.
“Kami mencintai lembaga ini. Tapi cinta tidak bisa membutakan kami dari kebenaran. Kami berharap Ketua Umum segera membuka mata dan mengambil tindakan, bukan sekadar diam dan membiarkan,” tutur salah satu inisiator mosi tidak percaya.
Reporter: Irawan