LAI BPAN Kabupaten Semarang Gelar Rakercab dan Racablub: Ketua Cabang Diberhentikan


Semarang, 9 Juni 2025, MitraBhayangkara.my.id
– Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang berlangsung di Taman Wisata Keluarga Axelia, Kalitorong, Kecamatan Banyubiru. Acara ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, ketua organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerintah setempat, serta jajaran pengurus dan anggota LAI BPAN Kabupaten Semarang.


Rakercab membahas evaluasi program kerja dan penguatan peran kelembagaan dalam mengawal aset negara di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam suasana terbuka dan demokratis, forum dilanjutkan dengan Rapat Cabang Luar Biasa (Racablub), sebagai respon terhadap dinamika internal organisasi.


Racablub menghasilkan keputusan penting, yaitu pemberhentian Ketua Cabang atas nama Saudara Heru, serta penunjukan pengurus baru melalui proses pemilihan langsung oleh anggota. Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan serius yang dianggap telah mencederai nilai-nilai dasar organisasi.



Dasar Keberatan dan Alasan Pemberhentian Ketua:

  1. Penyimpangan Visi dan Misi Lembaga
    Kepemimpinan Ketua Cabang dinilai tidak mencerminkan semangat kolektif, nilai transparansi, serta etika organisasi sebagaimana amanat almarhum pendiri lembaga, Bapak Joni Lubis.

  2. Pengambilan Keputusan Sepihak
    Banyak kebijakan strategis dijalankan tanpa melibatkan pengurus, bertentangan dengan prinsip musyawarah yang dijunjung tinggi lembaga.

  3. Ketidakterbukaan dalam Pengelolaan Dana Lembaga
    Tidak ada laporan resmi terkait kas lembaga yang mencapai Rp3.000.000 per bulan. Penggunaannya pun tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pengurus.

  4. Alih Fungsi Kantor Cabang
    Kantor cabang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi oleh Ketua, sehingga membuat pengurus dan anggota segan untuk berkegiatan di sana.

  5. Penyalahgunaan Dana
    Dana dari kegiatan resmi yang mengatasnamakan lembaga tidak disetor ke kas organisasi dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua.

  6. Proses Pemilihan Ketua Tidak Sah
    Ketua saat ini menjabat tanpa melalui mekanisme pemilihan yang terbuka dan demokratis, yang melibatkan seluruh unsur pengurus.

  7. Masalah Etika dan Moralitas
    Ketua Cabang diketahui tinggal bersama seorang wanita di kantor cabang yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal, tanpa status pernikahan yang jelas. Hal ini mencoreng nama baik lembaga dan nilai moral yang dijunjung organisasi.

  8. Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
    Ketua Cabang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil rental dengan modus gadai. Kerugiannya dibebankan ke kas lembaga, yang mencoreng integritas organisasi.

  9. Domisili Tidak Jelas dan Masalah Keluarga
    Ketua Cabang tidak berdomisili di Kabupaten Semarang sebagaimana disyaratkan; KTP terdaftar di Kabupaten Klaten. Ia juga diketahui meninggalkan istri dan anak, serta tinggal bersama wanita yang bukan istri sah secara hukum dan agama.


Keputusan Racablub ini menandai babak baru dalam kepengurusan LAI BPAN Kabupaten Semarang, dengan harapan dapat mengembalikan marwah lembaga sebagai pengawas independen yang kredibel dan berintegritas. Seluruh peserta menyepakati bahwa pembenahan internal menjadi prioritas, demi mewujudkan lembaga yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.



"MENJADI PILAR PENGGERAK PEMBANGUNAN KABUPATEN SEMARANG"

Motto ini menjadi komitmen moral dan visi kerja LAI BPAN Kabupaten Semarang dalam menjalankan tugas sebagai mitra kritis pemerintah dan penjaga amanah publik.

Seluruh peserta sepakat bahwa pembenahan internal dan penguatan peran sosial kelembagaan menjadi langkah strategis demi menjaga marwah dan kredibilitas organisasi ke depan.


Pewarta : Irawan

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1