Kecurangan SPBU 14202140 Jl Ar. Hakim Bakti. Masih mengizinkan konsumen membeli menggunakan jerigen pada pengisian BBM bersubsidi.


Medan, Sumatera Utara Mitra Bhayangkara.my.id - Pihak SPBU malah memberikan akses serta mendukung dan mengambil ke untungan besar dengan menjual bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di per jual belikan dengan bebas kepada mafia minyak. Senin 21/7/2025

Selaku pempinan Area Manajer seharus nya melarang keras karyawannya untuk memberikan akses yang berlebih kepada konsumen tanpa adanya persetujuan atasan. karyawan SPBU seharus nya menjual kepada masarakat bukan pada mafia minyak.Menejer dan karyawan SPBU No 14202140 telah melanggar UU RI.


Sudah jelas menegaskan UU pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas)pelanggaran pasal ini di ancam pidana penjara maksimal paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp,60 milyar,

Penyalahgunaan yang di maksut dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ke untungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masarakat banyak. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan Minggu 20/07/2025) dan dari beberapa narasumber yang enggan di sebut namanya,

Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite kini bisa bermain lagi, diduga karena adanya setoran mafia minyak untuk SPBU AR hakim bakti, kepada pertamina seharusnya menutup/menyegel SPBU 14202140 AR Hakim bakti kecamatan medan area agar tidak menjadi contoh yang negative Ada juga warga yang kecewa dengan pelayanan operator

BBM Bersubsidi seharusnya di nikmati masarakat,"kini telah disalah gunakan menejer dan pegawai SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi memperkaya diri mereka,


Aparat hukum kota medan telah di kangkangi oleh menejer SPBU, hukum mesti ditegakan, Kapolda sumatra utara harus secepatnya melakukan tindakan kepada menejer dan karyawan SPBU serta para mafia minyak,

CCTV sebagai bukti nyata,memperkuat penyelidikan polsek medan area,besar harapan masarakat agar para pelaku penyalagunaan BBM,"segera mendapat tindakan dari pihak terkait, tegas, Handayani CPM.


Junianto Marbun.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1