Kadis PUPR Kota Pontianak Akui 32 Miliar Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah.


 Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah senilai Rp.32.587.980.064. adalah kegiatan yang bertujuan untuk mencapai layanan air limbah hingga 100% dan tingkat Aman 14% dimana kegiatan ini merupakan SPALD setempat yang dilakukan secara swakelola tipe 4 dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dibentuk tiap kelurahan penerima bantuan pembangunan WC dan septick tank kedap dengan sasaran Masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Jadi Program tersebut bukanlah SPAM yang di maksudkan namun Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai layanan air minum hingga 100% dan mengurangi tingkat kebocoran yang masih cukup tinggi seperti pekerjaan di Jalan H.R.A.Rahman dan lokasi lainnya yang tersebar di kota pontianak pelaksanaan kegiatan ini di kerjakan oleh penyedia yang terpilih melalui Proses Tender dan Pemilihan Langsung.

Kedua program kegiatan tersebutkan yang senilai Rp.32.587.980.064 telah dilaksanakan oleh Dinas PUPR kota pontianak pada tahun anggaran 2024 dan telah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan [ BPK ] kalimantan barat pada bulan Februari tahun 2025.

Penyerahan hasil pekerjaan SPAM tahun 2024 kepada perumdam Tirta Khatulistiwa Pontianak baru akan diserahkan setelah selesainya audit oleh BPK perwakilan kalimantan barat agar nilai aset yang akan dicatat/ diterima oleh Perumdam Tirta Khatulistiwa Pontianak tidak lagi mengalami perubahan.saat ini proses penyerahan aset tersebut telah disampaikan ke BKD Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Perihal surat yang dibuat oleh Kadis PUPR kota pontianak tertanggal 11 juli 2025 menjawab dan meminta untuk di beritakan klarifikasika berita Lembaga TINDAK.

Script Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis menyikapi surat klarifikasi dari kadis PUPR kota pontianak tertanggal 11 juli 2025 membenarkan Proyek senilai Rp.32.587.980.064 namun hanya nama Programnya saja yang tidak benar tapi nilai kegiatan proyeknya benar dan ada, kata yayat.

Selanjutnya akan menimbulkan tanda tanya publik bahwa adanya pengakuan dari kadis PUPR kota pontianak tentang adanya proyek SPAM 2024 yang akan diserahkan pada PDAM setelah di periksa oleh BPK perwakilan kalimantan barat, memang agak anomaly klarifikasinya kata yayat.

Sumber : LSM TINDAK INDONESIA
Pewarta : Budi Gautama

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1