Belawan,Sumut,MitraBhayangkara.my.id -Penyalahgunaan BBM Subsidi tidak hanya terjadi pada kalangan oknum-oknum pengusaha, oknum Masyarakat, tapi praktik penyalahgunaan BBM ini bahkan sering terjadi pada SPBU itu sendiri, praktik ini juga diduga kuat didukung oleh pihak pengelola bahkan pemilik SPBU itu sendiri.
Seperti halnya yang terjadi di salah satu SPBU yang berdekatan dengan terminal Pertamina yang ada di Jl. Besar Pelabuhan Belawan yaitu SPBU 14.204.1120. Dalam Video rekaman tim Wartawan, tampak 2 unit becak motor sedang melakukan pengisian BBM Subsidi ke beberapa jirigen yang sudah disiapkan didalam Becak. Kamis 19/6/2025
Saat pengisian tersebut, terlihat pengemudi becak tersebut melakukan pengisian sendiri, sedangkan petugas SPBU duduk ditempat hanya menyaksikan pengemudi becak mengisi jirigen yang ada pada becaknya, terlihat beberapa jirigen tersebut berukuran masing masing 35 liter.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.204.1120 ini sepertinya sudah terbiasa, diduga kuat pihak pengelola atau pemilik SPBU tersebut sudah ada menjalin kerjasama dengan pihak tertentu khususnya pihak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Polres Belawan, sehingga SPBU ini abai dengan praktik penjualan BBM yang sudah jelas melanggar hukum.
Bahkan yang menjadi sorotan ketika wartawan sengaja menyapa petugas SPBU saat pengisian ke pengemudi Becak dan bertanya tentang pengisian tersebut, petugas SPBU hanya melihat tim Wartawan tanpa menjawab pertanyaan wartawan, dugaan pigak SPBU sudah adanya kerjasama buruk dengan pihak tertentu semakin kuat.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, SPBU 14.204.1120 ini sudah tidak asing dengan pelayanan terhadap pembeli pembeli dengan penggunaan jirigen, bahkan SPBU ini diketahui melayani pembeli kepada pembeli penggunaan jirigen penuh dalam waktu 1 hari.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Selain itu, ada juga potensi sanksi administratif seperti penghentian usaha dan/atau kegiatan, serta paksaan pemerintah pusat, terutama bagi pelaku usaha hilir yang melakukan kegiatan tanpa izin.
Penyimpanan BBM subsidi tanpa izin, termasuk oleh SPBU yang membantu penimbunan, dapat dikenai sanksi pidana.
Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga:
Pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, termasuk yang diberikan penugasan pemerintah (seperti Pertalite), juga dapat dikenai sanksi pidana.
Mencampur BBM subsidi dengan bahan bakar lain (oplosan) juga termasuk penyalahgunaan yang dapat dikenai sanksi.
Penjualan Eceran Ilegal:
Menjual BBM subsidi secara eceran juga merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi.
Peran Pemerintah dan Penegak Hukum:
Pemerintah dan aparat penegak hukum, seperti BPH Migas dan Kepolisian, bekerja sama dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan penyimpangan yang terjadi.
Perlu tindakan tegas aparat penegak hukum, Polres Belawan, Pertamina untuk menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di 14.204.1120 Jl. Besar Pelabuhan Belawan, dan menunjukkan dugaan keterlibatan pihak aparat penegak hukum tidak benar.
Junianto Marbun