Satresnarkoba Polres Toba Amankan 50,21 Gram Sabu dan Empat Orang Pelaku Salah Satunya oknum Kepala Desa


 
TOBA,SUMUT,MitraBhayangkara.my.id - Polres Toba melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, Kamis (12/6/2025)

Satu dari keempat pelaku yang diamankan salah satunya merupakan oknum Kepala Desa Maju Kecamatan Sigumpar berinisial I.P.B (35), Kristen, warga Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar yang juga sebagai Bandar dari barang haram tersebut. Sementara ketiga rekannya sebagai pengedar yakni berinisal SY.S (36), Karyawan Swasta, Islam, Warga Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian, F.B (36) Katolik, warga Desa Paindoan Kecamatan Balige dan R.A.P (30) Pelajar/Mahasiswa, Kristen, warga Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di relese Kasi Humas AKP Bungaran Saragih saat di konfirmasi Benhillpos.com di ruangan nya membenarkan adanya penangkapan ke empat pelaku, Selasa Pagi (17/6/2025)

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. 

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Toba langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan, untuk segera melakukan  penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat di Kabupaten Toba 

Dan setelah menerima perintah pimpinan, Iptu Parulian Nainggolan dengan segera membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan, ucap Bungaran


Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan manyamar menjadi pembeli. 

Bungaran menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SY.S. sedang berada di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba. 

Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap SY.S, dan ia memberikan informasi terhadap ketiga rekan lainnya

Kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat melakukan penangkapan Satnarkoba Polres Toba dapat mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu dari tangan sebelah kanannya

Setelah usai di lakukan interogasi pelaku pertama, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku kedua berinisial I.P.B. di Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar

Tim Opsnal berhasil menemukan 4 (empat) paket / plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat Bruto 50,21 gram atau melebihi 5 Gram, Plastik klip berbagai ukuran yang masih baru dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam didalam Dompet warna hitam terletak di dalam lemari kaca di ruangan tamu, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A-3 warna hitam serta Simcard 0853-6060-xxxx


Pelaku mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri. 

Terhadap Pelaku I.P.B dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada pukul 23.40 Wib, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku ketiga dan keempat yang berinisial F.B. dan R.A.P. di pinggir jalan raya di Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige. 

Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/ plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu yang diterima pelaku ketiga F.B. dari I.P.B. 

Lalu Tim opsnal juga menemukan 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, diakui kepemilikannya oleh R.A.P.

Terhadap tersangka SY.S, F.B dan R.A.P, Dugaan Pasal yang dipersangkakan, 
Melanggar Pasal ;114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba.
(Pander Lubis SH)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1