Jakarta,Mitra Bhayangkara.my.id -Dalam menyongsong industry global yang ramah lingkungan,ada beberapa hal yang ditempuh oleh pengusaha yakni memiliki sertifikasi baik sertifikasi dari Lembaga-Lembaga internasional maupun sertifikasi yang khusus di dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit sampai pada pengolahan hasil produksinya harus memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil ( ISPO ) sebagaimana yang diatur pada Perpres Nomor 16 Tahun 2025 dan permentan RI Nomor 38 Tahun 2020, Pemerintah mengatur perinsip-perinsip usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan yakni tetap menjaga keseimbangan alam.
Foto:Diduga lahan gambut ditanami sawit
Prinsip dan kriteria ISPO menyangkut beberapa hal antara lain Kepatuhan pada perundang - undangan yang berlaku ,penerapan Cara atau Praktik Perkebunan yang Baik dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Dan Juga Keanekaragaman Hayati.
Pada prisipnya perkebunan kelapa sawit itu mencakup hal- hal sebagai berikut : Izin Lingkungan, Pengelolaan Limbah, Gangguan dari Sumber yang tidak bergerak, Pemanfaatan Limbah, Pengelolaan Limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun), Pengendalian Bencana Kebakaran Kawasan lindung dan Areal Bernilai Konservasi Tinggi, Perlindungan Hutan Alam dan Gambut.
Hal tersebut diungkapakan Sabar Sinaga,SE Ketua Umum LSM- Parameter Nusantara Bersatu di kantornya di Jakarta pada Rabu 4/6/2025
Menyikapi berbagai hal yang terjadi pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat termasuk diduga limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Cipta Usaha Sejati (CUS) dan PT. Jalin Vaneo (JV) yang secara kasat mata bias dilihat diselokan/parit pembuangan yang mengalir ke Sungai Alam Pinang Besar Nampak sangat menghitam seperti oli Kotor, sehingga masyarakat merasa was-was akan dampak limbah pabrik tersebut mencemari lingkungan termasuk mengganggu ekosistem yang ada bahkan bisa berbahaya bagi manusia sekitar.
Di tegaskan Sabar Sinaga S.E,Sertifikat ISPO PT CUS dan PT JV perlu di pertanyakan dan dikaji ulang karena prinsip-prinsip dasar ISPO yakni standar mutu yang berisikan prinsip-prinsip dan kriteria pengelolaan bisnis kelapa sawit berkelanjutan.
Perusahaan perkebunan sawit yang berhasil menerapkan standar dinilai sudah layak secara ekonomi, sosial budaya, dan juga ramah lingkungan adalah sebagai bentuk pengakuan pencapaian mutu, "Jika limbah pabriknya saja sudah sedemikian mengkhawatirkan bagaimana bisa mendapatkan sertifikat ISPO ???" di Produksi berkelanjutan dalam usaha perkebunan Kelapa sawit mulai dari hulu sampai hilir mendapatkan perhatian yang cukup luas termasuk dunia internasional sehingga ada yang dikenal dengan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dikelolala oleh berbagai Lembaga yang berkompeten dibidangnya masing-masing, yang tujuannya adalah agar produksi sawit berkelanjutan dengan memperhatikan segala sesuatunya bukan hanya kepada keseimbangan lingkungan tetapi juga dalam segala sector termasuk ketenaga kerjaan dan lain sebagainya.
Dilihat dari tujuan pemberian sertifikat maka baik ISPO maupun RSPO hampir sama tetapi yang membedakannya adalah bahwa ISPO dibuat oleh pemerintah Indonesia dan setiap perusahaan perkebunan dan industry kelapa sawit wajib melakuknnya sebagaimana Permentan Nomor.38 Tahun 2020 , tetapi sertifikat RSPO tidak ada suatu kewajiban untuk memilikinya tetapi untuk keberlanjutan industri sawit tersebut tentunya sangat bermanfaat baik bagi pengusaha maupun mesyarakat,ujarnya.
Penulis: Aspandi