
Jakarta, MitraBhayangkara.my.id – Ratusan warga memadati Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan sejak pagi, Sabtu (14/6/2025). Mereka datang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan mencakup penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, denda atas keterlambatan maupun balik nama kendaraan akan dihapuskan selama masa pemutihan berlangsung.
Antusiasme warga terlihat tinggi. Sejak pagi, antrean panjang sudah mengular di halaman Samsat Jakarta Selatan. Banyak di antaranya adalah pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala denda dan beban administrasi lainnya.
“Kami sangat terbantu dengan program ini. Kebetulan saya punya tunggakan beberapa tahun, jadi sekarang bisa dibayar tanpa takut denda,” ujar Ahmad, salah satu warga yang mengantre sejak pukul 07.00 WIB.
Layanan pemutihan tersedia di lima Samsat induk wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur, dan Utara. Selain itu, tersedia pula di 16 gerai layanan dan 10 unit bus Samsat keliling yang tersebar di berbagai titik strategis di ibu kota.
Jam Operasional Samsat Polda Metro Jaya:
Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB
Sabtu: 08.00–13.00 WIB
Minggu: Pelayanan daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pihak Samsat Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring guna menghindari antrean dan penumpukan massa. Meskipun kuota pelayanan harian diterapkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait jumlah kuota yang tersedia per hari.
Program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, namun juga mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta.
Kontributor: Khnza