Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Edy Ashari melaui Kuasa hukumnya penggugat mengajukan permohonan banding,atas perkara No 28/G/2024/PTUN.Pontianak, tergugat/terbanding 1(satu) Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak,dan tergugat/terbanding 2 (dua) Keuskupan Agung Pontianak, Suatu Badan Hukum Gereja Katolik Roma,Putusan Hakim Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan,tidak bermoral dan tidak beretika
Hal tersebut disampaikan Edy Ashari saat di hubungi melalui telepon WhatsApp pada Selasa 3/6/2025
Dalam surat terbukanya Edy Ashari melalui kuasa hukumnya melayangkan surat terbuka,Kepada Yang Terhormat : Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin di - Banjarmasin.
Melalui Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak di -Pontiana
Perihal: MEMORI BANDING
Dengan hormat,
Perkenankan kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. ANWAR, SH, 2.YUSRAN,S.Ag,SH, Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum beralamat pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM AMPI-KALBAR, Jalan Tanjungpura No.20, RT.003/RW.015, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan,Kota Pontianak,Provinsi Kalimantan Barat ; Domisili elektronik : anwarampi930@gmail.com,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama.
EDI ASHARI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wartawan, bertempat tinggal di Jalan Padat Karya Komplek Zaujati Blok G.9 RT. 003 RW. 008, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Domisili Elektronik edya15476@gmail.com yang semula sebagai Penggugat sekarang disebut sebagai Pembanding.
Dengan ini mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam perkara nomor : 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 21 April 2025 melalui elektronik, berhadapan/berlawanan dengan :
1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, berkedudukan di Jalan Jendral A.Yani No.1 Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan, semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding I;
2.Keuskupan Agung Pontianak, Suatu Badan Hukum Gereja Katolik Roma, berkedudukan di Jalan Merdeka No. 665 RT.001, RW.002, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat yang semula sebagai Tergugat II Intervensi sekarang sebagai Terbanding II;
Adapun alasan dan dasar Pembanding mengajukan Permohonan Banding adalah sebagai berikut :
Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan perkara Nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 21 April 2025 sebagai berikut.
Mengadili pertama.Dalam Eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut dan gugatan telah lewat waktu dalam pokok sengketa 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.103.000,- (Dua Juta Seratus Tiga Ribu Rupiah).
Kedua bahwa dapat Pembanding sampaikan, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan perkara nomor 28/G/2024/PTUN.PTK dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Senin tanggal 21 April 2025, Selanjutnya pada Pembanding telah menyatakan Banding terhadap Putusan a quo, sehingga dengan demikian Permohonan Banding yang diajukan Pembanding masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya patut untuk diterima;
Ketiga bahwa Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung telah menyebutkan alasan-alasan hukum dalam Permohonan Kasasi yaitu untuk menguji Judex Factie dalam memutus perkara pada tingkat pertama telah melakukan hal-hal sebagai berikut Tidak berwenang atau melampui batas kewenangannya, Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Keempat Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak di dalam putusannya yang dengan begitu saja mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tidak berwenang mengadili perkara aquo dan Gugatan Pembanding Telah Lewat Tenggang Waktu, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut telah salah dalam menerapkan hukum dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dengan alasan – alasan sebagai berikut :

a.Bahwa Pembanding sebagai pihak Penggugat yang dirugikan kepentingannya atas terbitnya Objek Sengketa dan baru mengetahui adanya Objek Sengketa aquo secara pasti yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024, pada saat Penggugat/Pembanding memenuhi undangan klarifikasi atas surat keberatan diterbitkannya objek sengketa dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat ;
b.Bahwa setelah Pembanding menerima informasi telah diterbitkannya Objek Sengketa dari kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya pada tanggal 22 November 2024 Pembanding mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan nomor perkara yang teregistrasi dibawah nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 25 November 2024 ;
c.Bahwa kemudian pada sidang pemeriksaan persiapan tertanggal 24 Desember 2024 surat gugatan Penggugat/Pembanding atas saran Majelis Hakim yudex facti telah diperbaiki, Maka jika dihitung sejak Pembanding menyampaikan surat keberatan atas terbitnya Objek Sengketa kepada Terbanding I tertanggal 19 Oktober 2019 yang baru diketahui secara pasti pada saat klarifikasi di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat tanggal 27 Agustus 2024, telah melewati waktu 10 (sepuluh) hari sehingga jawaban dan/atau tanggapan atas surat keberatan Penggugat sekarang Pembanding atas terbitnya Objek Sengketa dianggap telah dikabulkan oleh Tergugat sekarang Terbanding I. sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Maka dengan demikian upaya administratif yang dilakukan oleh Pembanding telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
d.Bahwa kemudian Pembanding mendaftarkan Gugatan perkara aquo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada tertanggal 22 November 2024 dengan nomor perkara yang teregistrasi dibawah nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 25 November 2024 ; menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah setelah menempuh upaya administratif dan apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5 K/TUN/1992 tanggal 21 Januari 1992 Yurisprudensi Mahmakah Agung RI Nomor 41 K/TUN/1994 tertanggal 10 November 1994 dan Nomor 270 K/TUN/2001 tertanggal 4 Maret 2002, maka Gugatan Pembanding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ;
Kelima bahwa telah ternyata di dalam persidangan atas gugatan dahulu Penggugat sekarang Pembanding atas terbitnya objek sengketa sebagai suatu “ keputusan tata usaha Negara “ yang diterbitkan oleh Tergugat sekarang Terbanding I berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan “ Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara “ jucto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan “ Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama “
Juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi “ Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pejabat Pemerintah “. Sehingga berdasarkan ketentuan diatas Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berwenang dan memiliki kompetensi secara absolut mengadili perkara aquo ;
Keenam bahwa dalam persidangan aquo oleh yudex facti Tergugat sekarang Terbanding I maupun Terbanding II tidak diperoleh facta-facta tentang bukti-bukti pemenuhan syarat pemberian hak milik kepada badan hukum (incasu Tergugat II Internvensi/Terbanding II) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini harus dilihat apakah tindakan Tergugat sekarang Terbanding I telah menerapkan ketentuan sebagaimana disyaratkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (lex generalist) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah di Indonesia (lex specialist) dalam menerbitkan objek sengketa aquo sebagai tanda bukti hak kepada Terbanding II yang merupakan badan hukum Gereja Khatolik Roma incassu bisa memperoleh hak milik atas tanah di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa dalam proses persidangan hingga diputusnya sengketa aquo oleh yudex facti terutama dari segi pembuktian tidak diperoleh facta bahwa Terbanding II adalah badan hukum yang bisa memperoleh hak milik sesuai ketentan yang berlaku pada saat penerbitan maupun pada saat harus dibuktikannya kedudukan Tergugat II Intervensi sekarang Terbanding II sebagai badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditentukan UUPA maupun Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah ; Menurut dalil yang diajukan baik oleh Tergugat maupun Tergugat II Intervensi sekarang Terbanding I dan Terbanding II penerbitan objek sengketa aquo merupakan kegiatan penggantian blanko sertipikat lama kepada blanko baru, yakni Sertipikat Hak Milik Nomor : 375/Kampung Sungai Djawi Dalam tanggal 18 Djuli 1967, Surat Ukur Nomor 22 tanggal 15 Maret 1934 seluas 9.050 M2 menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, Surat Ukur Nomor : 00636/Mariana/2016 tanggal 04 April 2017, luas 7841 M2 atas nama Keuskupan Agung Pontianak yang merupakan hasil konversi berkas Recht Van Eigendom Verponding Nomor 916 sebagai hak milik mutlak menurut faham colonial karena dibuat oleh Penjajah Belanda sebelum Indonesia merdeka ; hal mana dalam premissa putusan aquo oleh yudex facti, Terbanding II incassu Keuskupan Agung Pontianak baru dibentuk sesuai Akta Pernyataan Pendirian dan Anggaran Dasarnya Nomor : 02 tertanggal 08 Agustus 2017 (vide halaman ke-3 Putusan aquo) ;
Oleh karena secara nyata terdapat banyak perbedaan (hal-hal yang bertentangan dan tidak sesuai faktanya) serta tidak terpenuhi dan ditemukannya syarat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama tidak adanya data yuridis yang tersimpan dalam warkah buku tanah bukti penunjukan Tergugat II Intervensi sekarang Terbanding II sebagai badan hukum yang dapat memperoleh hak milik atas tanah dari Menteri Pertanian/Agrarian atau pejabat lain yang ditunjuk setelah mendengar Menteri Agama,dalam kedudukannya sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak milik (final) diatas tanah milik Penggugat sekarang Pembanding dalam sengketa aquo;
Dengan tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang wajib dipenuhi oleh Terbanding I sebagai Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha/Administrasi yang berwenang maka dapat dikatakan penerbitan objek sengketa aquo terdapat cacat secara yuridis sehingga harus dibatalkan, karena terdapat cacat hukum dalam penerbitannya maka keputusan dan/atau penetapan yang diambil dan dilakukan Terbanding I atas objek sengketa telah pula bertentangan dengan Azas Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) ;
7. Bahwa berdasarkan dan beralasan hukum sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian Putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 21 April 2025, sudah sepatutnya untuk dibatalkan ;
8. Selanjutnya Pembanding berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq. Majelis Hakim Tinggi, agar berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak nomor 28/G/2024/PTUN.PTK tertanggal 21 April 2025, dan mengadili sendiri perkara aquo dengan amar :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, Surat Ukur Nomor 00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017, luas 7841 M2, atas nama Keuskupan Agung Pontianak :
3. Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, Surat Ukur Nomor 00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017, luas 7841 M2, atas nama Keuskupan Agung Pontianak :
4. Menghukum Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Tinggi, berpendapat lain, Pembanding mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah Memori Banding ini Pembanding ajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq.Majelis Hakim Tinggi, Pembanding ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pembanding
Anwar,SH. Yusran,S.Ag,SH, Demikian perihal memori banding ini di sampaikan oleh penggugat memohon putusan seadil-adilnya.
Penulis: Aspandi