Ketua DPP LSM GUSSUR Soroti Legalitas PT Winter Food Indonesia: Pertanyakan Izin PMA, NIB, dan Status Hukum WNA Pemilik Usaha


Medan,Sumu,MitraBayangkara.my.id -Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat GUSSUR, Bilser Edi Silitonga, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran legalitas yang dilakukan oleh PT Winter Food Indonesia. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Cemara No. 216, Kelurahan Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

PT Winter Food Indonesia, yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Mr. Hanley,Mr cong diduga belum mengantongi sejumlah perizinan penting seperti Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A).

Tak hanya itu, Mr. Hanley selaku pemilik usaha juga diduga belum memiliki dokumen resmi sebagai WNA yang tinggal dan menjalankan usaha di Indonesia, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/kITAB) ,maupun visa bisnis atau kerja yang sah.

“Kami mendesak pihak Imigrasi untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa legalitas keberadaan serta aktivitas usaha Mr. Hanley,dan Mr CONG. Bila benar tidak mengantongi KITAS /KITAP maupun visa, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian dan hukum investasi,” tegas Bilser Edi Silitonga dalam pernyataan resminya, Selasa (3/6).

Ketua LSM GUSSUR juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam terhadap operasional PT Winter Food Indonesia. “Jika benar perusahaan ini beroperasi tanpa dokumen legal yang lengkap, maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan perizinan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021,” tambahnya.

Menurut  Ketua DPP Lsm GUSSUR Edi, keberadaan investor asing di Indonesia harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak boleh dibiarkan seolah-olah kebal terhadap regulasi yang berlaku. “Kita tidak anti terhadap investasi asing, tetapi jangan sampai hukum diabaikan. Jangan ada kesan bahwa ada perusahaan asing yang dilindungi dan kebal hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut,Ketua  LSM GUSSUR mengisyaratkan akan melaporkan hal ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan unsur pembiaran atau dugaan praktik korupsi dalam proses pendirian dan operasional perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Winter Food Indonesia maupun Mr. Hans belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari media.

Junianto Marbun

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1