Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Bergulirnya Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pada Bank Di Kalbar masih Menyisakan masalah Yang Belum Menyentuh Pada Level Atas, Pasalnya Bank Tersebut Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat (BUMD).
Dalam Hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat,Gubernur Selaku pemilik dan Pemegang Saham terbesar memiliki Hak dan kewenangan Untuk mengontrol dan mengawasi Bank Milik Daerah Tersebut.
Namun Betapa Naipnya Gubernur Kalbar Periode 2016,Seakan Lepas Dari Tanggung Jawabnya Selaku Pemilik Dan pemegang Saham.
Aktivis Anti Korupsi, Ketua DPW LSM FAAM Kalbar,Edi Ashari. SH,Saat Diwawancarai Awak Media pada Selasa 24/6/2025 Angkat Bicara,Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Mengundang Mantan Gubernur Kalbar Periode 2016, Untuk Segera Diperiksa,Pasalnya Berkaitan Dengan Kasus Pengadaan Tanah Pada Bank Dikalbar Yang Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Edi Ashari,mengatakan Kasus Pengadaan Tanah Pada Bank Di Kalbar,hanya Menyentuh pada level Direksi Dan Penerima Kuasa Jual,Namun Pada Level Atas,Gubernur Yang memiliki Peran Penting Dalam Mengontrol dan mengawasi,Tidak Disentuh Oleh Pihak Kejaksaan,Ada Apa ini Ungkap nya.
Edi Ashari menuding kasus Pengadaan Tanah Tidak Transparan,Dalam Pengadaannya,Kuat Dugaan,Adanya Penggelembungan Harga(Mark'up)Terangnya
Script Legal Opinion Koordinator Lembaga TINDAK ( Yayat Darmawi SE.,SH.,MH) Terkait Dengan Kasuistis Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Yang Sudah Masuk Ketahap Litigasi Di PN Tipikor Pontianak,Namun Menurut Yayat Darmawi Sungguh Sangat Disayangkan Rangkaian Para Pelakunya Belum Menyasar Kesemua Di Jaringan Karena Aktor Intelektualnya Alias Owner/Topnya Bank Kalbar Sebagai Pemegang Kewenangan Belum Tersentuh, Mestinya Pelakunya Tidak Terhenti Di terdakwa Saat ini Saja, Kata Yayat.
Secara Hukum Kasuistis Korupsi Yang Dilakukan Secara Berjamaah Tidak Dibenarkan Atau Tidak Perbolehkan Untuk Di Split (Dipisah) Dengan Kepentingan Atau Interest Tertentu Apa lagi Adanya Tekanan Atau Intimidasi Terhadap APH Kalau Si Owner Bank Kalbar Saat itu Dilibatkan.
Sudah Jelas Pelaku Utama Yang Merupakan Owner Atau Topnya Bank Kalbar Saat itu Sudah Masuk Kategori Pasal 55 KUHP Dan Pasal 56 KUHP Sehingga Tidak Ada Alasan Untuk Menyeret Pelaku Utamanya Cetus Yayat Darmawi.
Para Tersangka Yang diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pembelian Lahan Seluas.7.883 M2 Yang Terdiri Dari 15 Bidang Sertifikat Hak Milik Untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar Di Jalan A.Yani Dengan Nilai Pengadaan Sebesar Rp.99.173.013.750. Berdasarkan Audit BPKP, Ditemukan Indikasi Kerugian Negara Sebesar Rp.39.866.378.750.
Tersangka Dapat Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1),Pasal 3 Undang-Undang RI.Nomor:31.T.ahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor:20 Tahun 2001,Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis : Aspandi