Jotaris Adukan Roncas, Jasmen dan Junes Polda Sumut Terima Dumas Laporan Palsu Polres Sergai


Medan,Sumut,Mitrabayangkara.my.id -Jotaris Rajagukguk warga Dusun XI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban,  Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya mengadukan Roncas Simanjuntak, Jasmen Simanjuntak dan Junes Manullang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025), terkait laporan palsu di Polres Serdang Bedagai pada 13 Februari 2023 lalu.

Pengaduan Polisi disampaikan kantor hukum KARA Lawyers terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Laporan Keterangan Palsu Dan Fitnah yang dimasukan oleh terduga pelaku para kronologis dan uraian singkat pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/II/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut Tanggal 13 Februari 2023 dengan Pelapor atas nama Roncas Br Simanjuntak yang juga tetangga Jotaris bersama saksi Jasmen Simanjuntak dan saksi Gomgom Junes Manullang.

Hal itu disampaikan Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan Selasa (17/06/2023) usai menyampaikan pengaduan resmi dengan surat Nomor 07/Dumas.JR/Poldasu/KARA/VI/2025 di Polda Sumut, diterima Direktorat Kriminal Umum dan tanda terima ditandatangani dan cap stempel Sekretariat Umum Polda Sumut. 

“Kami kuasa hukum mewakili Jotaris Rajagukguk secara resmi telah mengadukan terduga pelaku tindak pidana laporan palsu dan fitnah terkait LP di Polres Serdang Bedagai nomor 47 pada tahun 2023 lalu,” kata Rion memulai penjelasannya.


Ditambahkannya, Kantor Advokat Rion Arios & Rekan (KARA Lawyers) yang berkantor di Jalan Yos Sudarso No. 65B Glugur Kota Medan telah menerima kuasa dari Jotaris Rajagukguk 9 Mei 2025, setelah berkonsultasi dan menerima dokumen dan keterangan, maka diambil langkah untuk mengadukan terduga pelaku dengan Pasal 220 KUHP yang berbunyi Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 


Selanjutnya karena keterangan diduga palsu tersebut sudah juga digunakan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, maka juga diduga telah melakukan tindak pidana keterangan palsu sesuai dengan yang dimaksudkan Pasal 242 KUHP dan serta otomatis menjadi dugaan tindak pidana fitnah seperti yang dimaksud Pasal 317 KUHP.

 
“Klien kami dituduh melakukan pelecehan seksual bahkan pemerkosaan oleh Pelapor dan ditambah keterangan saksi-saksi, namun ternyata setelah diuji di persidangan, terungkap fakta persidangan bahwa seluruh keterangan pelapor dan saksi tidak berkesesuaian, diduga karangan belaka dan rekayasa, apalagi klien kami memiliki saksi kuat dan bukti alibi pada waktu yang dituduhkan klien kami berada di tempat lain,” tegas Rion sembari berharap agar Wassidik Polda Sumut juga memeriksa para penyidik Polres Sergai yang diduga terlibat dengan rekayasa laporan polisi itu hingga bisa dilimpahkan ke Penuntut Umum dan Pengadilan Sei Rampah.

Ditambahkan Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan itu, akibat laporan polisi yang diduga palsu itu, JOTARIS RAJAGUKGUK harus mendekam di penjara dan rumah tahanan selama 6 (enam) bulan, mengalami rasa malu, rusaknya kehormatan sebagai tokoh masyarakat yang juga penasehat serikat tolong menolong di kampung di Sei Bamban Sergai. 

“Bersyukur keadilan didapatkan Jotaris dari majelis hakim yang memutus bebas dan tidak terbukti sehingga diperintah untuk mengembalikan membebaskan serta Memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dalam rangka memulihkan hak ini maka dibuatlah pengaduan ke Polda Sumut”, tegas Rion

“Klien kami yang menjadi tulang punggung kehidupan anak istrinya mengalami penderitaan, terpaksa mendekam di penjara kurang lebih selama 6 bulan, akibat laporan palsu yang diduga dilakukan para pelapor dan saksi itu,,” jelas Rion menyesalkan proses hukum yang ditangani para penyidik Polres Sergai diantaranya Iptu I Made Dwi Krisnanda, Aipda JR. Sihotang, Bripka Hanafi Arya, S.H., Briptu Suci Kurnia Dinanti, S.H., Briptu Norita Sianturi dan Briptu Sumarni Dewita Saragih.

Junianto Marbun

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1