MitraBhayangkara.my.id, Kabupaten Semarang – Aktivitas penambangan tanah urug dan batu (Galian C) oleh CV Wasis Wicaksana Makmur di wilayah Ngrawan Kidul, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Jaringan Aliansi Masyarakat dan Media Kabupaten Semarang (JAMAS) secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Bupati Semarang untuk menghentikan dan menutup kegiatan penambangan yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum.
Dalam surat bernomor 001/DP-JMS/VI/2025 tertanggal Juni 2025, JAMAS menilai bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah untuk melakukan penjualan material galian C, karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan atas nama CV Wasis Wicaksana Makmur telah habis masa berlakunya pada 16 Februari 2025 dan tidak dapat diperpanjang.
“Berdasarkan surat dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran–Telomoyo, perusahaan tersebut sudah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas penjualan. Namun hingga kini masih terlihat aktivitas pengangkutan material berlangsung, sehingga kami menilai ada pembiaran dari pihak pemerintah daerah,” ujar perwakilan JAMAS dalam keterangan resminya.
Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah tertanggal 11 Februari 2025 dengan nomor 500.10.29/058, menegaskan bahwa IUP penjualan tersebut tidak berlaku lagi dan perusahaan hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan utama berupa pengembangan Agrowisata Tapak Bimo.
JAMAS juga menyoroti potensi pelanggaran lain, seperti tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 252 juta atas volume 42.000 meter kubik tanah urug yang disebutkan dalam izin terdahulu.
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan CV Wasis Wicaksana Makmur yang tetap menjalankan aktivitas penjualan tanah urug setelah izin berakhir berpotensi melanggar:
-
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
-
Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan pentingnya kepatuhan pada izin usaha sektor sumber daya alam.
-
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penghentian total operasi bila izin sudah tidak berlaku.
Tuntutan Kepada Pemkab Semarang
JAMAS secara tegas meminta Bupati Semarang untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit, yaitu:
-
Menutup aktivitas galian C ilegal oleh CV Wasis Wicaksana Makmur;
-
Menginstruksikan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Keuangan Daerah untuk menindak dan menyegel lokasi;
-
Melaporkan potensi kerugian pajak dan kerusakan lingkungan kepada instansi penegak hukum.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi semua harus sesuai prosedur hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Semarang,” tegas JAMAS.
Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya melalui kanal resmi pemerintahan atau LSM peduli lingkungan.
Redaksi | MitraBhayangkara.my.id
“Berani Ungkap Fakta”