Belawan, Sumut – MitraBhayangkara.my.id - Setelah sebelumnya viral dugaan pengangkutan BBM subsidi menggunakan mobil pickup di wilayah Sibolga, kini praktik serupa kembali ditemukan di SPBU 14.204.1120 yang terletak di Jalan Besar Pelabuhan Belawan, Kota Medan. Diduga kuat BBM subsidi disalahgunakan dan dijual ke pihak yang tidak berhak, menggunakan becak motor yang telah dimodifikasi membawa sejumlah jeriken.
Dalam rekaman video tim wartawan Mitra Bhayangkara yang diambil pada Kamis, 19 Juni 2025, tampak dua unit becak motor melakukan pengisian BBM subsidi langsung ke dalam jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang sudah disusun di atas becak. Ironisnya, petugas SPBU tampak hanya menyaksikan aktivitas tersebut tanpa melakukan tindakan apapun.
Ketika tim wartawan mencoba mengonfirmasi dengan menyapa petugas SPBU, tidak ada jawaban yang diberikan. Respons ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan keterlibatan pihak pengelola SPBU dalam praktik yang jelas-jelas melanggar hukum.
Warga sekitar yang ditemui di lokasi juga mengungkapkan bahwa praktik pengisian BBM menggunakan jeriken sudah menjadi hal yang biasa di SPBU ini. Bahkan, dalam satu hari, pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dapat berlangsung berulang kali.
Melanggar Undang-Undang
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, Pasal 53 sampai Pasal 58 dalam undang-undang tersebut juga mengatur sanksi terhadap pelaku usaha hilir yang melakukan kegiatan tanpa izin, termasuk penyimpanan dan penjualan BBM secara ilegal.
Praktik ini juga melanggar ketentuan administratif yang dapat berujung pada penghentian kegiatan usaha dan sanksi dari Pemerintah Pusat.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi serta dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga ketertiban.
Diperlukan tindakan cepat dan tegas dari Polres Belawan, Pertamina, serta BPH Migas untuk melakukan investigasi dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi hak masyarakat yang membutuhkan subsidi.
Masyarakat Diimbau Berpartisipasi
Masyarakat diminta untuk berani melapor jika menemukan praktik penyimpangan penyaluran BBM subsidi di lapangan. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum sangat diperlukan untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang semakin meresahkan.
Pewarta: Junianto Marbun