SAMOSIR,MitraBhayangkara.my.id — Upaya penegakan hukum terus digalakkan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Samosir. Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim gabungan Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir bersama personel Polres Samosir berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jenda M. P. Sinaga, terpidana dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan berlangsung di Baneara, Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, setelah sebelumnya Kejari Samosir menetapkan Jenda sebagai DPO sejak 28 Mei 2025, karena mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi yang dilakukan secara patut.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, S.H., M.H., didampingi Jaksa Eksekutor serta sejumlah anggota Polres Samosir. Meski terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, proses eksekusi sempat mengalami hambatan lantaran keluarga terpidana mencoba menghalangi petugas saat akan membawa yang bersangkutan ke dalam mobil tahanan.
Putusan Inkracht, Terpidana Jalani Hukuman di Rutan Pangururan
Jenda M. P. Sinaga sebelumnya divonis bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 14/Pid.B/2024/PN Blg tertanggal 28 Maret 2024.
Tak terima atas vonis tersebut, terpidana sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor: 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024 menolak upaya banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige. Putusan itu resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 18 Juni 2024.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Samosir Nomor: B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025, dan Jenda M. P. Sinaga telah dijebloskan ke Rutan Kelas III Pangururan guna menjalani masa pidananya.
Imbauan untuk DPO Lain: Segera Serahkan Diri
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., dalam keterangannya mengapresiasi sinergitas antar-lembaga dalam upaya pelaksanaan eksekusi terhadap DPO terpidana, serta menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pencarian terhadap setiap DPO yang telah berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar Karya Graham Hutagaol.
Lebih lanjut, Kejari Samosir juga mengimbau kepada Parman Sinaga, yang turut dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama, agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan upaya hukum demi memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
(Pewarta : Kirman)