Capkala Bengkayang Kalimantan Barat {MitraBhayangkara.my.id}-Dalam upaya memelihara situasi kamtibmas serta mengingatkan warga tentang dampak buruk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI). personil Polsek Capkala lakukan pemasangan spanduk/ benner himbauan larangan PETI.(17/6/2025)
Kapolsek Capkala Iptu Bambang Rudyanto melalui Aipda Beni Saparudin mengatakan, Kegiatan pemasangan spanduk/ benner tentang larangan kegiatan Peti dimaksudkan untuk mengingatkan serta sosialisasi kepada warga terkait himbauan dari Polsek Capkala Polres Bengkayang Polda Kalbar tentang "larangan melakukan penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah hukum Polsek Capkala,terang Aipda beni.
Pemasangan spanduk/ benner larangan aktivitas Peti sesuai dengan perintah dari Kapolda serta Kapolres Bengkayang tentang Larangan aktivitas kegiatan Peti ( Petambangan Emas Tanpa Izin ) dikabupaten Bengkayang.
Aipda Beni Saparudin juga menjelaskan bahwa,kegiatan pemasangan spanduk /benner serta himbauan dan sosialisasi tentang larangan kegiatan Peti ini kita lakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk serta sanksi dari kegiatan penambangan emas tanpa izin serta tidak menutup kemungkinan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin di wilayah hukum Polsek Capkala.
Selain itu kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat lebih mengerti serta meninggalkan pekerjaan Peti dengan harapan lingkungan kita tetap terpelihara dari kerusakan ,"ucap Aipda Beni.
Pada kesempatan ini juga salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ikut dalam kegiatan tersebut serta menyambut baik dan mengapresiasi langkah Polsek Capkala yang melakukan larangan kegiatan PETI , hal ini sangat penting untuk mengingatkan warga akan dampak buruk serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan Peti,"pungkasnya.
(budiman.MB.)