MitraBhayangkara.my.id, UNGARAN – Warga Dusun Leyangan Krajan, Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang digegerkan oleh penemuan jenazah bayi perempuan yang terkubur secara tidak layak di area Pemakaman Umum Secokro, Kamis (9/5/2025). Penemuan ini sontak mengundang keprihatinan sekaligus pertanyaan publik terkait dugaan pembuangan bayi yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, MSi, membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengerahkan personel Polsek Ungaran bersama unit Inafis serta bidan desa untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologi Penemuan
Kapolsek Ungaran Kompol Giri Narwantono SH, MH, menguraikan bahwa jenazah pertama kali dicurigai oleh dua warga setempat, Sujahmi (50) dan Wagiyah (36), yang hendak berziarah ke makam keluarga pada pukul 13.00 WIB. Mereka melihat gundukan tanah menyerupai makam baru, dan sempat melihat seorang pria keluar dari area makam.
Karena penasaran, malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB setelah pengajian malam Jumat, keduanya kembali ke lokasi bersama keluarga dan memeriksa gundukan tersebut. Saat digali, mereka menemukan jenazah bayi perempuan terbungkus kain putih dan plastik dalam kedalaman sekitar 20 cm. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ungaran.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan keterangan bidan desa Jarmini yang turut mendampingi pemeriksaan, bayi tersebut diperkirakan masih dalam usia kandungan 5–6 bulan. Saat ini jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk proses autopsi.
Pembuangan atau penguburan bayi secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, tergantung dari hasil penyelidikan lebih lanjut apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau bahkan kekerasan.
Dalam konteks hukum, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa menelantarkan seorang anak yang belum cukup umur dua belas tahun, padahal menurut hukum yang berlaku atas dirinya atau karena perbuatannya sendiri wajib memelihara anak itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
Jika bayi tersebut dibuang dalam keadaan telah meninggal dunia karena tindakan yang disengaja, maka dapat dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau bahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), tergantung hasil penyelidikan.
Aspek Sosial dan Kemanusiaan
Kasus pembuangan bayi bukan hanya persoalan hukum, tapi juga mencerminkan krisis sosial dan psikologis, terutama pada kelompok rentan seperti perempuan muda yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Banyak kasus serupa terjadi karena ketakutan terhadap stigma sosial, tekanan ekonomi, atau kurangnya akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Tengah dalam beberapa pernyataannya sebelumnya menekankan pentingnya edukasi seksual berbasis sekolah dan keluarga, serta perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan.
Peran Masyarakat dan Aparat
Kapolres Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kepedulian dan keterlibatan masyarakat sangat penting. Kami akan bekerja profesional untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa ini,” ujar AKBP Ratna Quratul Ainy.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak Polres Semarang membuka ruang bagi warga yang memiliki informasi tambahan untuk melapor.
(JS)