Mafia Rokok Ilegal Merajalela di Singkawang Namun Tak Tersentuh Oleh Hukum

 


Singkawang Kalimantan Barat{MitraBhayangkara.my.id} Peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran antara lain, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, kemasan tidak sesuai regulasi cukai, pita cukai yang ditempel tidak sesuai jumlah batang rokok dalam kemasan di Provinsi Kalimantan Barat khususnya di kota Singkawang dijalan Ahmad Yani  kian marak dan semakin mengkhawatirkan. Aktivitas haram ini diduga kuat dikendalikan oleh mafia rokok ilegal dan mungkin di bekingi oleh sekelompok berpengaruh, sehingga bisnis gelap tersebut leluasa beroperasi tanpa hambatan.


Pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa aktivitas bongkar muat rokok ilegal kerap terjadi disebuah Ruko tersebut wilayah Singkawang.

Ironisnya, praktik ilegal ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (Beacukai)


Tim investigasi media ini berhasil menghimpun informasi bahwa lokasi favorit sindikat ini adalah di ruko ini (wilayah hukum Polsek Singkawang Barat)  Kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung lama, bahkan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat.




Beberapa narasumber yang ditemui di lapangan menyebutkan bahwa rokok ilegal tersebut disebut-sebut milik seorang “Big Bos yang ada di Pontianak, Barang-barang ini didistribusikan secara bebas dikota Singkawang bahkan sampai didistribusikan ke kabupaten Bengkayang dan sambas.


Rokok ilegal dari merek HELIUM,EMPERIUM dan SLAVA  ini  umumnya dibawa masuk ke kesingkawang  menggunakan truk cold diesel pengiriman dari Pontianak dan di Kendalikan oleh seseorang berinisial (An)Sebagai pengurus di ruko tersebut.


Tim investigasi juga menemukan bahwa setiap kali proses bongkar muat mereka tidak begitu lama,hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam,setelah pembongkaran banyak pengendara motor bisa disebut sales mengambil rokok tersebut untuk di tribusikan ke pelosok pelosok dan pesisir Singkawang,Bengkayang,dan sambas.


Melihat masifnya peredaran rokok ilegal ini, tim investigasi media mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera mengusut tuntas jaringan mafia rokok ilegal di Singkawang ini termasuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam melancarkan aktivitas haram ini.




Sebagai pengingat, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, diatur bahwa:


Pasal 54 menyebutkan: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”


Pasal 56 menyatakan: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

(Tim/Red/BMN)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1