Kamtibmas Polres Samosir Gelar Blue Light Patrol di Pangururan



Samosir Sumatera Utara {MitraBhayangkara.my.id}Dalam upaya mengantisipasi tindakan premanisme serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Samosir melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol pada Sabtu malam (17/5/2025), mulai pukul 22.00 WIB, di seputaran Kota Pangururan yang berakhir Pukul 01.00 WIB Minggu Dinihari (18/5/2025)


Patroli yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H bersama Kasi Propam IPDA Darmono Samosir, S.H, melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi, di antaranya Satuan Lalu Lintas, Shabara, Reskrim, Intelkam, dan Res Narkoba.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Samosir melakukan pemantauan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) di kawasan strategis Kota Pangururan.




Petugas memberikan imbauan kepada juru parkir agar mengatur kendaraan sesuai jalur parkir dan tidak membiarkan kendaraan berhenti di bahu jalan. Penertiban juga dilakukan terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan yang memakai knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.


Selama patroli berlangsung, situasi di Kota Pangururan terpantau aman dan terkendali. Meski tidak ditemukan gangguan Kamtibmas besar, petugas tetap melakukan hunting system dan menindak tegas tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.


Selaian diseputaran Kita Pangururan, Salah satu penindakan dilakukan di kawasan Jembatan Tano Ponggol, di mana petugas mendapati kendaraan roda dua yang parkir di atas jembatan sekaligus aktivitas berjualan minuman. Aktivitas tersebut dinilai sebagai tindakan premanisme karena menguasai area publik secara ilegal tanpa izin dari pihak berwenang, mengganggu fungsi utama jembatan, dan mengambil keuntungan pribadi dari ruang publik dengan cara yang merugikan masyarakat umum, dan pada lokasi jembatan Tano Ponggol Sudah Dibuat Rambu Lalu Lintas Dilarang Berhenti.




Dari tujuh sepeda motor yang diamankan menggunakan Knalpot Brong, hanya satu unit yang memiliki plat nomor polisi, yakni BB 5882 CB. Seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Samosir dan pengendara diberikan sanksi tilang.


“Kepada para pengendara, kami sampaikan agar mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertera dalam surat tilang. Untuk pengambilan barang bukti kendaraan nantinya, pengendara diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot brong ke standar, serta membawa BPKB dan STNK kendaraan,” ujar AKP Natanail Surbakti.


Polres Samosir menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan patroli rutin guna menciptakan situasi yang kondusif dan menindak segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan tentunya hal tersebut dilakukan dalam mendukung Kabupaten Samosir sebagai lokasi Wisata Yang Aman.

 (Kirman)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1