Pontianak,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember merupakan momen penting untuk memperkuat komitmen global untuk memberantas korupsi.
Peringatan Hari Anti Korupsi dipicu oleh pengesahan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) pada 30 Oktober 2003 silam oleh Majelis Umum PBB.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap pengesahan UNCAC, maka PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia,Peringatan pertama kali diadakan pada tahun 2005 dan sejak itu terus menjadi momentum untuk mengingatkan Negara-Negara didunia akan pentingnya upaya bersama dalam pemberantasan korupsi.
Makna dari peringatan Hari Anti korupsi Sedunia itu sangat besar, terutama dalam konteks upaya global untuk memberantas korupsi yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Setiap tahun, peringatan itu mengajak masyarakat di seluruh dunia untuk bersama-sama menanggulangi korupsi dan menciptakan dunia yang lebih adil,merata dan transparan.
Sejarah lahirnya dan makna Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)
Sejarah Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia), yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, berawal dari kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi. Peringatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran publik tentang bahaya laten korupsi dan pentingnya upaya bersama dalam memberantasnya.
Peringatan Hari Anti korupsi (Hakordia) yang diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara di dunia. Korupsi dianggap sebagai musuh bersama, karena dampaknya merusak yang ditimbulkannya terhadap berbagai aspek kehidupan di masyarakat.
Selain itu,peringatan ini juga menjadi wujud komitmen global untuk melawan korupsi dan meningkatkan peran serta pentingnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya memberantas serta pencegahannya.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga menyoroti keterkaitan antara anti korupsi dengan perdamaian,keamanan, dan pembangunan. Berbagai pihak, seperti pemerintah,sektor swasta, organisasi non-pemerintah media massa,dan masyarakat, bergabung dalam melawan serta memerangi dan melawan korupsi.
Melalui peringatan hari anti Korupsi sedunia (Hakordia), negara-negara didunia ingin menunjukkan tanggung jawab mereka dalam memberantas korupsi,yang telah menjadi masalah global yang sangat serius.
Indonesia,sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Anti korupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Hakordia setiap tahunnya.
Peringatan Hari Anti korupsi sedunia ((Hakordia) ini menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat nasional maupun dunia internasional,serta untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam meng implementasi nilai-nilai anti korupsi.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day lahir melalui proses yang sangat panjang. Penetapannya berawal dari kesadaran Perserikatan Bangsa-bangsa ( PBB) terhadap dampak merugikan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memandang perlunya merumuskan instrumen hukum internasional yang efektif untuk memerangi korupsi di tingkat global guna meminimalisasi dampaknya.
Perayaan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) yang diinisiasi oleh Perserikatan bangsa-bangsa (PBB), bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menggaris bawahi pentingnya peran Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam memerangi dan mencegah kejahatan luar biasa itu.
Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintahsemata,tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta,organisasi non pemerintah hingga media massa.
Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk melawan korupsi. Seluruh aktor, mulai dari negara,pejabat pemerintah,pegawai negeri, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum,semuanya harus berkontribusi dalam menciptakan tata kelola yang baik serta akuntabiliitas.
Selain itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menunjuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak Konvensi,guna mendukung upaya global dalam penanggulangan serta memberantas korupsi.
Penetapan hari.anti Korupsi sedunia (Harkodia) mencerminkan pengakuan global akan pentingnya nilai-nilai tata kelola yang baik, transparansi,dan akuntabilitas. Momentum ini juga digunakan untuk memperkuat komitmen politik dalam memberantas korupsi di tingkat nasional maupun dunia internasional.
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) memiliki makna yang sangat mendalam,tidak hanya sebagai momentum refleksi atas perjuangan melawan korupsi,tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya integritas,transparansi, dan akuntabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Korupsi, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, telah menjadi salah satu tantangan utama bagi banyak negara didunia, termasuk Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga melemahkan institusi publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Aktivis Dekllarator Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9. Desember (Hakordia) Edi Ashari,angkat bicara saat di wawancarai awak media,sebut kegiatan itu sudah final dan mengikat,karena berdasarkan Konfensi UNCAC dan telah di Terapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah berjalan setiap tahunnya pada tanggal 9 Desember tegas Edi Ashari.
Edi Ashari mendorong semua institusi negara,lembaga, kementerian,pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten serta kota,lembaga non pemerintah,masyarakat.untuk tetap konsisten dan fokus pelaksanaan Hakordia itu tetap jatuh pada tanggal 9 desember,yang merupakan agenda tetap Negara- Negara Didunia.
Dia menceritakan pengalamannya pada kegiatan deklarasi Hakordia tahun 2005 dihotel Kapuas palace yang di gagas oleh lSM lumbung informasi Rakyat (LIRA)saat itu dirinya selaku Deklarator yang membacakan Naskah Sapta prasetia dan saat itu dihadiri. Anggota DPR RI Komisi II,Kapolda,kajati dan semua Elemen Bangsa,itu lah sekelumit sejarah dideklarasikanya pertama kali di Pontianak Kalimantan Barat ujar Edi Ashari menceritakan.
Dirinya mengatakan, menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati sebuah keputusan dan kesepakatan negara- Negara Didunia,Untuk pelaksanaan Hakordia tetap berjalan sebagaimana mestinya yaitu tanggal 9 desember.
Terkait adanya oknum lembaga ormas,LSM yang ingin merubah agenda tahunan serta jadwal Hakordia,itu adalah isu gagasan murahan konteknya ini jelas mereka tak memahami kesepakatan dunia internasional,dia menegaskan untuk ditindak dan dibina bagi oknum lembaga ormas, LSM,yang merusak Marwah pemberantasan korupsi,Edi ashari menyebut jika terbukti melakukan pelanggaran hukum sebaiknya lembaga ormas,LSM tersebut di cabut AHU nya dan di bekukan oleh kementerian hukum tutupnya.
Penulis: Aspandi