30 Tahun bekerja, BPJS dan Pesangon Tidak di Bayar Eks Karyawan Laporankan Perusahaan ke Polres


 
Belawan,Sumut,Mitrabayangkara.my.id -Kurang lebih dari 10 orang Eks karyawan PT Medan Canning mendatangi Polres Pelabuhan Belawan guna melaporkan perusahaan karena telah dirugikan. Bahkan ada dari mereka yang telah bekerja selama 30 tahun tanpa menerima BPJS dan dipaksa membayar Rp10.000 per bulannya selama masa kerja pada saat itu.

Disamping itu, Perusahaan juga sampai saat ini belum memberikan uang gak  pesangon kepada para mantan karyawan ini. Mereka merasa kecewa dan dirugikan oleh perusahaan, selanjutnya mereka melaporkan hal ini dan telah menerima laporan tersebut dengan Nomor:LP/B/349//V/2025/SPKT/POLRES BELAWAN. POLDA SUMUT
dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Eks karyawan berharap agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja dan memberikan uang pesangon yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum Eks Karyawan Trifa Hukum saat mendampingi Eks Karyawan PT. Medan Canning di Polres Belawan mengatakan akan mempertahankan juga memperjuangkan hak hak karyawan yang dizolimi Perusahaan yang bekerja sama dengan SPSI.
Dalam amatan Kuasa Hukum Eks Karyawan menilai SPSI tidak berpihak kepada karyawan, dan preman berkedok SPSI, Tuturnya.

Junianto Marbun

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1