Jual Narkoba, Dua Pria Diringkus Polsek Bangun, 54,41 Gram Sabu Diamankan

Post ADS 1



SIMALUNGUN - Polseķ Bangun Polres Simalungun  meringkus dua orang pengedar atau penjual sabu di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten  Simalungun, Sumut, Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka itu berinisial BVS alias Pak Anggra (48) dan seorang wanita EJF (39) warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi Rabu (23/4/2025) siang mengatakan, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di lapo tuak tersangka BVS alias Pak Anggra  yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun IPDA P Silalahi serta tim opsnal unit reskrim melakukan penyelidikan. 

Kemudian pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB tim opsnal menangkap tersangka BVS alias Anggra dan seorang wanita insial  EJF di lapo tuak nya tersebut. 

Selain itu, turut disita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik ukuran sedang berisi sabu dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 buah plastik hitam besar berisi ganja, 3 Lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP)  merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong gudang garam surya serta uang tunai Sejumlah Rp. 5.700.000. 

Diinterogasi Tersangka Pak Anggra mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut, dimana sabu diperolehnya dari seseorang laki laki berinisial R alias Pak Yo yang beralamat di Kota Medan. Adanya pengakuan itu tersangka Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti diboyong ke Polseķ Bangun. 

"Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Verry.(MB/FIS)

Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Achmad Hidayat Mengamuk Bawa Sebilah Keris | Izin Tak Pernah Ada! Koperasi Pradesa Mandiri Syariah Diduga Bodong, Nasabah Minta Keadilan | Tumpukan Sampah di Sumbul Cemari Jalan Lintas, DLH dan Pemkab Dairi Diminta Bertindak Tegas | Setelah FKPPI, Kini Ormas Grib Jaya Kembali Serang Ormas PKN Kabupaten Langkat | Aktivitas PETI di Sintang Makin Masif, Diduga Ada Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum! | Ketua LAI BPAN Kabupaten Semarang Diduga Tak Akui Presiden Terpilih Sebut Joko Widodo Presiden RI di Tahun 2025, Heru Juga Mengaku Pengacara Tanpa Riwayat Pendidikan Hukum | Mobil milik Pertamina Keluar Dari Gudang Mafia Penampungan Bahan Bakar Minyak Solar Di jalan Megawati Secara Transparan | Kuat Dugaan Mafia Tanah Masuk Wilayah Eks Tanjung Gundul:LBH RAKHA Kecam Keras BPN Singkawang yang Abaikan Instruksi Dirjen ATR/BPN | Polsek Tayan Hilir Gagalkan Aksi Kurir Narkoba Wanita, Barang Bukti Sabu dan Inex Diamankan | Kepala Sekolah Menjabat Kurang Lebih 10 Tahun, Diduga Jarang Masuk Tanpa Keterangan Yang Jelas. Begini Kata Para Siswanya. | mas tamvan