Diduga Jadi Korban Pembungkaman, Guru SMPN 1 Sianjur Dimutasi Usai RDP: Pendidikan Samosir di Ujung Tanduk


SAMOSIR, MitraBhayangkara.my.id – Dunia pendidikan Kabupaten Samosir diguncang peristiwa mengejutkan. Dua guru SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula dimutasi secara mendadak hanya beberapa jam setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Samosir pada 14 April 2025.


Mutasi ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Langkah yang dinilai sarat kepentingan politik ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis para pendidik. Ketua LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) Koordinator Daerah Samosir, Saut Limbong, menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Samosir, Jonson Gultom.


> “Ini bukan sekadar mutasi. Ini bentuk represif birokrasi yang mencederai marwah pendidikan. Guru seharusnya dilindungi ketika menyampaikan aspirasi, bukan dikorbankan,” tegas Saut saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).




Saut menyatakan bahwa tindakan mutasi ini berpotensi melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat. Ia juga menyinggung bahwa tindakan Jonson Gultom berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pasal 10 mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas keterbukaan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.


Diduga Bermotif Politik Kekeluargaan


Isu nepotisme turut menyeruak. Saut menyebutkan bahwa Jonson Gultom merupakan adik kandung dari ayah Bupati Vandiko Gultom. Hubungan darah ini dinilai menutup ruang koreksi terhadap Jonson meski sikap arogansi dan otoriternya telah berulang kali disorot publik.


> “Samosir sedang dijalankan seperti kerajaan keluarga, bukan pemerintahan yang menjunjung profesionalisme,” ungkapnya.




Komisi I DPRD Bungkam


Ketua Komisi I DPRD Samosir, Noni boru Purba, mengakui bahwa isu mutasi sempat terdengar namun tidak dibahas dalam RDP karena dianggap sebagai rumor. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberi saran kepada Kadis agar mutasi tidak dilakukan.


> “Sudah kami sampaikan agar jangan ada mutasi. Tapi nyatanya tetap dilakukan,” ujar Noni.




Sayangnya, saran tersebut tidak diindahkan. Kepala BKPSDM Samosir, Rohani Bakara, juga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.


Merusak Moral dan Wibawa Dunia Pendidikan


Saut menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan hanya melukai dua guru, tetapi juga mencoreng institusi pendidikan di Samosir secara menyeluruh. Ia meminta agar Jonson Gultom dinonaktifkan sementara untuk membuka jalan bagi penyelidikan independen.


> “Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi pendidikan. Guru akan takut bersuara, dan itu sangat membahayakan,” pungkasnya.




Pentingnya Perlindungan bagi Guru


Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 menyatakan bahwa guru berhak menyampaikan pendapat dalam forum ilmiah maupun dalam memperjuangkan kebijakan pendidikan. Mutasi karena kritik atau kejujuran justru bertentangan dengan semangat undang-undang ini.


Kasus ini menjadi sorotan penting, tak hanya bagi Samosir, tapi bagi seluruh Indonesia. Ketika suara guru dibungkam, maka masa depan pendidikan ikut terancam.


(JS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1