Oknum Polisi Diduga Bersekongkol dengan Penjahat, Korban Perampasan Mobil Merasa Ditipu dan Laporkan ke Propam Polri


Jakarta, MitraBhayangkara.my.id - Kasus yang menimpa Novi Puspitasari dan suaminya, Hidayat, merupakan contoh nyata dari penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan oknum aparat penegak hukum. Aipda Ruslan, sebagai penyidik yang seharusnya bertugas menuntaskan kasus perampasan mobil Novi, justru terlibat dalam praktik ingkar janji dan diduga bersekongkol dengan pelaku kejahatan. Hal ini tidak hanya merugikan korban secara materiil dan psikologis, tetapi juga merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara keseluruhan.


Kronologi Kasus

  • Perampasan Mobil: Pada 2 Agustus 2022, mobil milik Novi dan suaminya dirampas oleh Romdon dan komplotannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Romdon bahkan mengaku sebagai bagian dari Kejaksaan, menunjukkan adanya upaya penipuan dan intimidasi.
  • Laporan Polisi: Novi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Ruslan ditugaskan sebagai penyidik.
  • Ketidakseriusan Penyidik: Ruslan terkesan membiarkan Romdon merampas STNK mobil Novi di depan mata, menunjukkan ketidakprofesionalan dan kemungkinan kolusi dengan pelaku.
  • Janji Palsu: Ruslan meminta Novi mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Metro Jaya dengan janji bahwa kasusnya akan diselesaikan dalam 3 bulan. Namun, setelah 1,5 tahun, janji tersebut tidak ditepati.
  • Laporan ke Propam Polri: Novi akhirnya melaporkan Ruslan ke Divisi Propam Polri pada 19 Maret 2025, didampingi oleh penasihat hukum dan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.

Analisis

  • Penyalahgunaan Wewenang: Ruslan, sebagai penyidik, seharusnya bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Namun, tindakannya justru menunjukkan ketidakseriusan dan kemungkinan kolusi dengan pelaku kejahatan.
  • Janji Palsu: Janji Ruslan untuk menyelesaikan kasus dalam 3 bulan ternyata hanya taktik untuk mengelabui Novi agar mencabut laporan pengaduan. Ini adalah bentuk penipuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
  • Kerugian Korban: Novi dan suaminya tidak hanya kehilangan mobil, tetapi juga harus menghadapi ketidakadilan dan ketidakpastian selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan trauma dan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.
  • Dampak pada Institusi Polri: Tindakan Ruslan merusak citra Polri sebagai institusi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. Kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Desakan untuk Tindakan Tegas dan Reformasi

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendesak Kadiv Propam untuk segera menindak tegas Aipda Ruslan. Ia juga meminta Kapolres Jakarta Barat untuk mengganti penyidik atas kasus perampasan mobil warga tersebut dan menuntaskan kasus perampasan mobil Novi.

"Saya meminta Kapolri tegas terhadap anggota polisi semacam Ruslan itu, dia sangat tidak diperlukan oleh bangsa ini di jajaran aparat penegak hukum. Ruslan harus diproses hukum sesuai aturan yang ada, jika perlu diberi sanksi hingga diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Wilson Lalengke.

Pewarta: (JS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1