Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat [MitraBhayangkara.my.id]Satresnarkoba Polres Kapuas hulu Lagi dan lagi berhasil mengungkap kasus dan menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dalam jumlah lumayan besar dari malaysia ke indonesia Jum'at 28 februari 2025 lalu diKecamatan Badau kabupaten Kapuas hulu,pengungkapan kasus narkoba ini atas kerja sama Polres Kapuas Hulu berserta jajarannya.(4/3/2025)
Dalam pengungkapan tersebut, Anggota Polres Kapuas hulu meringkus empat pelaku berinisial (JT,,Hn,,Pt dan fe).
Penyeludupan narkoba dari Malaysia dilakukan ke empat tersangka melalui jalan tikus dikecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu,keempat Para pelaku ini diduga kuat bagian dari jaringan internasional.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dan menemukan barang bukti berupa sabu ditaksir mencapai 20 kilogram sabu,yang berada dalam kemasan dua puluh bungkus ,dimana berat perbungkus itu mencapai satu kilogram yang berada di dalam tas hitam.
Selain itu petugas juga mengamankan senjata jenis senapan angin dan dua buah golok,.saat ini pihak kepolisian Polda Kalbar polres Kapuas hulu melakukan pengembangan dalam kasus ini sehingga pemasok pemasok barang haram tersebut segera ditangkap.
Menurut undang undang Republik Indonesia tentang narkotika,Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau ancaman Hukuman mati.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Kapuas hulu untuk melakukan pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.
"jurnalis''.Budiman.MB