Kasus Penyerobotan Tanah di Dairi, Pelapor Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum


Sidikalang, Dairi, MitraBayangkara.my.id
 - Marini Br. Habeahan (58), warga Jalan Pandu Perumnas Rorinata II, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan penyerobotan tanah yang dialaminya.


Marini melaporkan kasus ini ke Polres Dairi dengan Laporan Polisi Nomor.LP/B/112/III/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 7 Maret 2025. Meskipun sudah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) Tertanggal 17 Maret 2024, Marini merasa terlapor, Rejeki Sihombing, belum diperiksa.


Permasalahan bermula ketika Rejeki Sihombing mendirikan bangunan permanen di atas lahan kosong milik Marini yang berukuran 5,1/5 meter dan panjang 25 meter. Marini memiliki Surat Penyerahan Tanah Hak Milik yang sah atas lahan tersebut.

"Saya tidak terima karena tanah saya tiba-tiba dikuasai. Saya sempat bicara baik-baik dengan Rejeki, tapi dia malah bersikap kasar dan memaksa saya untuk menempuh jalur hukum," ujar Marini.

Marini telah melengkapi laporan dengan bukti surat Sertifikat hak atas tanah dan membawa saksi-saksi yang mengetahui kepemilikan tanah tersebut. Namun, hingga saat ini, Polres Dairi belum melakukan pemeriksaan atau gelar perkara terhadap terlapor.

"Saya heran, terlapor masih bebas beraktivitas dan melanjutkan pembangunan rumahnya. Padahal, saya sudah melaporkan kasus ini," keluh Marini.

MitraBayangkara.my.id telah berupaya menghubungi Polres Dairi untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lambatnya proses hukum dalam menangani kasus penyerobotan tanah. Marini berharap agar Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dan memberikan keadilan baginya.

(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1