Aksi Curas di Surabaya Digagalkan Warga dan Polisi, Dua Pelaku Diamankan


Surabaya, MitraBhayangkara.my.id - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Surabaya berhasil diungkap oleh Polsek Sukomanunggal. Dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pelaku berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan di jalanan kota.


Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kejadian bermula ketika korban, saudari IF, bersama temannya, RD, baru saja selesai membeli makan sahur di daerah Manukan. Saat melintas di perempatan Jalan Tanjungsari, mereka dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario merah tanpa plat nomor. Salah satu pelaku langsung menarik tas milik korban dan berusaha melarikan diri.

Tidak tinggal diam, RD mengejar pelaku sambil berteriak "jambret". Aksi kejar-kejaran ini berlanjut hingga perempatan Jalan Tanjungsari, di mana RD berhasil menabrakkan motornya ke motor pelaku. Satu pelaku, RPW (19), berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya, AMSD (19), sempat melarikan diri.

Warga yang geram sempat menghakimi pelaku yang tertangkap. Beruntung, petugas Polsek Sukomanunggal segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku yang mengalami luka di kepala kemudian dibawa ke RS Muji Rahayu Manukan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang sempat melarikan diri, AMSD (19), berhasil diamankan pula oleh tim opsnal reskrim Sukomanunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha.


Barang Bukti dan Kerugian Korban

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas cangklong warna pink kombinasi putih milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.500.000,-.


Pengembangan Kasus dan Himbauan Kepada Masyarakat

Kapolsek Sukomanunggal, KOMPOL ZAINUR ROFIK, SH., didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, SH., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku yang melarikan diri dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Keduanya terancam pasal 365 KUHP.

"Kami mengapresiasi keberanian korban dan warga yang membantu menangkap pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di jalan, terutama pada malam hari," ujar KOMPOL ZAINUR ROFIK, SH.



Pewarta: Redho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1